Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Pal ABD. KARIM 1.JURAIR PATUNRANGI
2.BAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julianer Aditia Warman, SHABD. KARIM
Tergugat
NoNama
1JURAIR PATUNRANGI
2BAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH TONDO
2CAMAT PALU TIMUR
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
4WALIKOTA PALU
5KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu Nomor : 591/71/Pem./1999 Tentang Pembagian Tanah Kavlingan Kepada Masyarakat Pemohon Yang Terletak Di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dengan Luas 20 x 40 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
 
Utara : Jalan
Timur : Tanah Hasyim
Selatan : Tanah Sdr. Djunudin
Barat : Jalan
 
adalah milik Penggugat;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan jual beli atas Objek Sengketa sehingga Turut Tergugat I mengeluarkan surat-surat atas Objek Sengketa beratasnamakan Tergugat II dengan diketahui oleh Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Penyerahan Nomor : 292/PT/2009 tertaggal 10 Juli 2009 atas nama Tergugat I diatas Objek Sengketa serta Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 05952 atas nama Tergugat I diatas Objek Sengketa hingga dikuasainya Objek Sengketa oleh Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan jual beli atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum;
 
5. Menyatakan Tergugat I adalah pembeli yang beriktikad buruk;
 
6. Menyatakan segala surat-surat atas Objek Sengketa termasuk Surat Penyerahan Nomor : 292/PT/2009 tertaggal 10 Juli 2009 maupun Sertifikat Hak Milik No. 05952 atas nama Tergugat I adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
7. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk segera mengosongkan Objek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materill Rp. Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah); 
b. Kerugian Imaterill Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Total Rp. 1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
10. Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak