Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa JONY,S.Pd selaku Pejabat Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.29.45/700/BKPSDM tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang terjadi pada tanggal 25 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan sekira bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di SMP N 1 Parigi Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan Negara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tahun Anggaran 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah se Kabupaten Parigi Moutong yang ditandatangani oleh KemeDikBudRiset dan Teknologi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa SMP N 1 Parigi berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong Nomor : 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022 mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp 2.929.516.584,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) ditambah dengan belanja jasa Fasilitator sebesar Rp 116.506.912,00 (seratus enam belas juta lima ratus enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sehingga anggaran yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi sebesar Rp 3.046.024.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa nominal bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp 2.929.516.584,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) didapat oleh SMP N 1 Parigi dengan mekanisme berikut:
a. Kementrian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi melakukan penilaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Parigi Moutong. Adapun penilaian didasarkan atas kualitas dan kuantitas berupa keadaan siswa, sarana dan prasarana, keadaan guru dan tenaga pendidik. Atas penilaian tersebut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong merekomendasaikan kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengajukan permohonan pengusulan Pembangunan dan Rehabilitasi melalui laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi data berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) disesuiakan dengan kondisi di lapangan, oleh karena itu terhadap sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan penilaian terhadap kondisi tingkat kerusakan bangunan, hasil penialian tersebut selanjutnya di upload di laman Data Pokok Pendidikan;
c. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan verifikasi dan skinkronasi data untuk kemudian ditetapkan jumlah sekolah penerima dan besaran Anggaran yang akan diberikan kepada masing masing Sekolah Menengah Pertama, salah satu data yang diverifikasi adalah penilaian kerusakan sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menyusun Rencana Kegiatan (RK), yang mana setelah Rencana Kegiatan (RK) tersebut ditetapkan Bidang SMP mengusulkan kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan T.A 2022;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong membuat Kerangka Acua Kerja (KAK), Rencana Kegiatan Swakelola, menunjuk dan menetapkan Fasilitator, melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan swakelola kepada Kepala Sekolah penerima bantuan DAK TA. 2022;
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan draft MOU atau rancangan kontrak / MOU kepada Kepala Sekolah sebagai pelaksana di lapangan yang sebelumnya Kepala Sekolah telah ditunjuk sebagai pelaksana swakelola di sekolah masing masing;
g. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mengundang Kepala Sekolah untuk mengikuti Workhop dan seminar, untuk kemudian dilakukan penandatangan MOU Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Bahwa para pihak yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi sebagaimana SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022 sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Dinas Jabatan Dalam Kegiatan
1. Drs. Aminudin Kepala Dinas Tim Persiapan dan Pengawas
2. Sunarti, S.Pd.,M.Pd Sekretaris Tim Persiapan dan Pengawas
3. Ince Pina, S.E.,M.Si Kabid Manajemen SMP Tim Persiapan dan Pengawas
4. Zulhandi, S.H Kasi Sarpras SMP Tim Persiapan dan Pengawas
5. Jusman Pratama Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
6. Maya Eviyani Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
7. Wirda Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
8. Ibrahim S.E.,M.A.P Kabid SD PPK
- Bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SMP Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong T.A 2022 dilakukan secara Swakelola Tipe 1, karena perencanaan pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas ataupun pelaksana itu sendiri, mengingat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri maka Kepala Sekolah diberikan kewenangan untuk menjadi pelaksana. Pertimbangan penetapan mekanisme kegiatan secara Swakelola Tipe I dikarenakan pada tahun 2021 yang dilaksanakan secara kontraktual banyak kelemahan yang didapatkan. Dasar hukum Swakelola Tipe 1 sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik (Lembaran Negara RI Tahun 22 Nomor 11);
b. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunuk opreasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pedoman Swakelola;
d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan DAK Fisik;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.29.45/700/BKPSDM tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong telah mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi, sehingga berdasarkan mekanisme Swakelola Tipe I, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong memberikan wewenang kepada Terdakwa JONY, S.Pd selaku Kepala Sekolah untuk bertindak sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, hal tersebut sebagaimana termuat dalam SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022;
- Bahwa Fasilitator ditunjuk sebagai pendamping sekaligus pengawas Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SMP. Fasilitator ditunjuk melalui musyawarah antara PPK, PPTK dan PA. Penunjukan fasilitator didasarkan pada kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung tahun sebelum sebelumnya, sehingga muncul beberapa nama yang sering bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Parigi Moutong dalam hal Pembangunan dan Rehabiltasi Gedung Sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 420.45 / 602 / DISDIKBUD tanggal 7 Februari 2022 tentang Penyelenggara Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, yang berperan sebagai Fasilitator pada kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi adalah Sdr. HAMZAH TJAKUNU, A.Md, Sdr. ZULKARNAIN, IAI, A.Md, Sdr. BAHRAIN Dg. MAPATO, S.T, dan Sdri. SALYTRA NANDA APRILIA;
- Bahwa meskipun telah ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 420.45 / 602 / DISDIKBUD tanggal 7 Februari 2022 tentang Penyelenggara Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, pada nyatanya yang bertugas sebagai Fasilitator pada kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi adalah Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ, S.Ars;
- Bahwa pemberian bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan kepada SMP N 1 Parigi tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2022 Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong dengan Terdakwa JONY, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi Nomor: 642.2/008/MOU.SWKL/PPRS/SMP/DISDIKBUD/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, PPK, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong, dengan rincian sebagai berikut:
SMP NEGERI 1 PARIGI
No Uraian Pekerjaan Jumlah Harga (Rp)
1 Persiapan 22.225.837,30
2 Rehabilitasi Ruang Kelas (12 Ruang) dan Rehabilitasi Ruang UKS 2.038.074.637,39
3 Rehabilitasi ruang perpustakan 232.682.966,85
4 Rehabilitasi Ruang Guru dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha 346.221.533,23
A JUMLAH TOTAL FISIK 2.639.204.974,77
B PPN 11% 290.312.547,22
C JUMLAH TOTAL FISIK = PPN 11% 2.929.517.522,00
D BIAYA FASILITATOR 116.506.911,32
E JUMLAH C + D 3.046.024.433,32
F DIBULATKAN 3.046.024.000,00
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2022 Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong Dengan Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi Nomor: 642.2/008/MOU.SWKL/PPRS/SMP/DISDIKBUD/2022 tanggal 20 April 2022, pelaksanaan kegiatan dikerjakan selama 180 hari sejak diterimanya anggaran Tahap 1, dan kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
- Bahwa Terdakwa JONY, S.Pd membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (internal) berdasarkan SK Kepala SMP N 1 Parigi Nomor: 422./045/SMP.1/PRG/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Jenis Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang UKS, Rehabilitasi Ruang Tata Usaha dan Rehablitasi Ruang Perpustakaan sebagai berikut:
a. Penanggungjawab : Joni Sumule, S.Pd (Kepsek)
b. Ketua : Alfiah Latandu, S.Pd (Wakasek Kurikulum)
c. Wakil Ketua : Dra. Hj. Ediwati (Wakasek Kesiswaan)
d. Sekretaris : Reini M. Kalaena, S.H (Guru PPKN)
e. Bendahara : Ni Nyoman Tenasusanti, S.Pd (Guru MTK)
f. Anggota : I Made Silewana, S.Pd (Guru Penjas)
Muh. Tasbih Rupulela, S.Pd (Guru Penjas)
Inda Agustin, S.Sos (Guru IPS)
g. Pj. Teknis : H. Usman Yamin, S.E.,M.M (Komite).
- Bahwa pencairan anggaran dilakukan melalui 3 tahap, Tahap I 25%, Tahap II 45%, Tahap III 30%, dengan data sebagai berikut:
Tahap 1 25% pada tanggal 25 Juli 2022 sebesar Rp 761.505.874,00 (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Nomor SPM Tanggal SPM Jumlah (Rp.) Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang Kelas 00425/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 July 2022 552.632.787 11583/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 552.632.787
2 Rehabilitasi Ruang
Perpustakaan 00426/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 July 2022 70.125.953 11810/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 70.125.953
3 Rehabilitasi Ruang Guru 00427/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 July 2022 48.343.824 11582/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 48.343.824
4 Rehabilitasi Ruang Tata Usaha 00428/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 July 2022 48.343.838 11580/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 48.343.838
5 Rehabilitasi Ruang UKS 00429/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 July 2022 12.932.745 11578/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 12.932.745
6 Jasa Perencanaan Rehabilitasi
Ruang Kelas 00520/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 15 July 2022 21.978.213 11584/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 21.978.213
7 Jasa Perencanaan Rehabilitasi
Ruang Perpustakaan 00521/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 15 July 2022 2.788.910 11809/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 2.788.910
8 Jasa Perencanaan Rehabilitasi
Ruang Guru 00522/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 15 July 2022 1.922.635 11581/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 1.922.635
9 Jasa Perencanaan Rehabilitasi
Ruang Tata Usaha 00523/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 15 July 2022 1.922.635 11579/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 1.922.635
10 Jasa Perencanaan Rehabilitasi
Ruang UKS 00524/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 15 July 2022 514.335 11589/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 25 July 2022 514.335
Total 761.505.875 761.505.875
Tahap 2 45% pada tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 1.370.710.573,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Nomor SPM Tanggal SPM Jumlah (Rp.) Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang Kelas 01194/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 994.739.017 19742/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 994.739.017
2 Rehabilitasi Ruang
Perpustakaan 01195/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 126.226.715 19731/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 126.226.715
3 Rehabilitasi Ruang Guru 01196/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 87.018.883 19701/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 87.018.883
4 Rehabilitasi Ruang Tata Usaha 01197/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 87.018.908 19738/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 87.018.908
5 Rehabilitasi Ruang UKS 01198/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 23.278.941 19735/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 23.278.941
6 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Kelas 01199/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 39.560.783 19739/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 39.560.783
7 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Perpustakaan 01200/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 5.020.039 19747/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 5.020.039
8 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Guru 01201/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 3.460.742 19700/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 3.460.742
9 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Tata Usaha 01202/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 3.460.742 19736/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 3.460.742
10 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang UKS 01203/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 11 October 2022 925.804 19733/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 20 October 2022 925.804
Total 1.370.710.574 1.370.710.574
Tahap 3 30% pada tanggal 23 Desember 2022, namun terdapat 2 pencairan pada tanggal 26 Desember 2022 karena terdapat dokumen yang kurang sehingga dilakukan perbaikan sebesar Rp 913.807.049,00 (sembila ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Nomor SPM Tanggal SPM Jumlah (Rp.) Nomor SP2D Tanggal SP2D Jumlah (Rp.)
1 Rehabilitasi Ruang Kelas 02026/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 663.159.344 31809/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 663.159.344
2 Rehabilitasi Ruang
Perpustakaan 02027/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 84.151.142 31812/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 84.151.142
3 Rehabilitasi Ruang Guru 02028/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 58.012.589 31816/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 58.012.589
4 Rehabilitasi Ruang Tata Usaha 02029/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 58.012.604 31821/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 58.012.604
5 Rehabilitasi Ruang UKS 02030/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 15.519.294 32210/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 26 December 2022 15.519.294
6 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Kelas 02031/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 26.373.855 31822/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 26.373.855
7 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Perpustakaan 02032/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 3.346.692 31810/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 3.346.692
8 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Guru 02033/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 2.307.162 31814/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 2.307.162
9 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Tata Usaha 02034/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 2.307.162 31818/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 23 December 2022 2.307.162
10 Jasa Pengawasan Rehabilitasi
Ruang UKS 02035/SPM/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 19 December 2022 617.203 32225/SP2D/1-01.2-22.0-00.1.1.0/LS/2022 26 December 2022 617.203
Total 913.807.047 913.807.047
- Bahwa pencairan anggaran pada Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dilakukan oleh Saksi NI NYOMAN TENASUSANTI, S.Pd selaku Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) bersama dengan Terdakwa JONY, S.Pd selaku Pelaksana dan Penanggungjawab kegiatan melalui Bank BPD Sulteng Cab Parigi dengan Rekeneing atas nama SMP N 1 Parigi No. Rek. 1020207261494;
- Bahwa setelah dilakukan pencairan anggaran, uang tunai disimpan oleh Terdakwa JONY, S.Pd, dikarenakan Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Saksi NI NYOMAN TENASUSANTI,S.Pd tidak berani menyimpan uang tunai dalam jumlah yang banyak, selain itu Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sibuk mengurus rumah tangga, dan mengajar di sekolah;
- Bahwa uang tunai hasil pencairan pada Tahap I, Tahap II, dan Tahap III di simpan oleh Terdakwa JONY, S.Pd dirumahnya;
- Bahwa Terdakwa JONY, S.Pd mengelola seluruh anggaran kegiatan tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang dibentuk berdasarkan SK Kepala SMP N 1 Parigi Nomor: 422./045/SMP.1/PRG/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Jenis Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang UKS, Rehabilitasi Ruang Tata Usaha dan Rehablitasi Ruang Perpustakaan;
- Bahwa Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Saksi NI NYOMAN TENASUSANTI,S.Pd yang seharusnya berwenang mengelolan anggaran rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi, hanya dilibatkan dalam pencatatan uang keluar dan masuk berupa pengumpulan nota;
- Bahwa pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi, terdapat addendum atau pekerjaan tambah kurang, dengan data sebagai berikut:
NO URAIAN PEKERJAAN KONTRAK KURANG TAMBAH ADENDUM
I Pekerjaan Persiapan Rp 22.225.837,30 - -
Rp 22.225.837,30
II Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 ( 6 Ruang ) 2 Lantai Rp 995.735.059,46 Rp 251.076.665,66 Rp 30.213.023,61 Rp 774.871.417,41
III Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 ( 6 Ruang ) Dan Rehabilitasi Ruang Uks Rp 1.042.339.577,93 Rp 270.149.149,97 Rp 35.676.093,04 Rp 807.866.521,00
IV Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Rp 232.682.966,85 Rp 15.641.792,89 Rp 15.229.364,27 Rp 232.270.538,23
V Rehabilitasi Ruang Guru, Dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha Rp 346.221.533,23 Rp 124.009.286,88 Rp 579.758.414,47 Rp 801.970.660,83
A JUMLAH Rp 2.639.204.974,77 Rp 660.876.895,40 Rp 660.876.895,40 Rp 2.639.204.974,77
B PPN 11% Rp 290.312.547,22 Rp 72.696.458,49 Rp 72.696.458,49 Rp 290.312.547,22
C JUMLAH A + B Rp 2.929.517.522,00 Rp 733.573.353,89 Rp 733.573.353,89 Rp 2.929.517.521,99
D FASILITATOR Rp 116.506.911,32 Rp 116.506.911,32 Rp 116.506.911,32 Rp 116.506.911,32
E JUMLAH C + D Rp 3.046.024.433,32 Rp 850.080.265,21 Rp 850.080.265,21 Rp 3.046.024.433,31
F DIBULATKAN Rp 3.046.024.000,00 Rp 3.046.024.000,00
- Bahwa pada pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi, Terdakwa JONY, S.Pd secara sepihak menunjuk vendor (Kepala Tukang) untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi, belanja bahan baku dan material, melakukan pengadaan meubeler, dan melakukan seluruh pembayaran tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S);
- Bahwa Terdakwa JONY, S.Pd memberikan pekerjaan kepada vendor (kepala tukang) yang telah ditunjuk untuk melakukan pekerjaan fisik berupa Rehabilitasi Gedung dengan sistem Borongan, yang mana Terdakwa JONY, S.Pd melakukan tawar menawar dengan masing – masing vendor (kepala tukang) untuk menentukan harga upah Borongan (bahan baku dan material telah disediakan oleh Terdakwa JONY, S.Pd), sehingga diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
NO URAIAN PEKERJAAN ADENDUM VENDOR/KEPALA TUKANG UPAH BORONGAN
1 Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang) 2 Lantai Rp 774.871.417,41 RIDWAN Rp 96.000.000,00
2 Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang) Dan Rehabilitasi Ruang Uks Rp 807.866.521,00 BOBY Rp 45.000.000,00
NASRUN Rp 60.000.000,00
3 Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Rp 232.270.538,23 DOLOF Rp 27.000.000,00
4 Rehabilitasi Ruang Guru, Dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha Rp 801.970.660,83 MAX Rp 150.000.000,00
- Bahwa pembayaran upah Borongan kepada masing – masing vendor (kepala tukang), dibayarkan langsung oleh Terdakwa JONY, S.Pd;
- Bahwa terhadap bahan baku dan material yang digunakan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang) 2 Lantai, Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang) Dan Rehabilitasi Ruang Uks, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang Guru, dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha dibeli oleh Terdakwa JONY, S.Pd di TB. Pamona Indah Jl. Toni Kota No. 1, Kel. Bantaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong;
- Bahwa kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang) 2 Lantai, Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang) Dan Rehabilitasi Ruang Uks, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang Guru, dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha mulai dikerjakan sekira tanggal 2 September 2022, hal tersebut terjadi karena Terdakwa JONY, S.Pd masih sementara mencari vendor (kepala tukang) yang bersedia kerjasama dengan Terdakwa, serta tawar menawar upah Borongan;
- Bahwa terhadap progress Rehab Gedung SMP N 1 Parigi yang termasuk rendah, Saksi MUHAMMAD SHIDDIQ, S.Ars selaku Fasilitator memberikan surat teguran tertulis kepada Terdakwa JONY, S.Pd sebagai berikut:
1. Surat Teguran Nomor ST/01/FASILITATOR/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, pada minggu ke 12, realisasi progres masih 27,08% yang seharusnya sudah mencapai 53,36%;
2. Surat Teguran Nomor ST/01/FASILITATOR/XI/2022 tanggal 8 November 2022, pada Minggu ke 14, realisasi progres masih 35,12% yang seharusnya sudah mencapai 64,35%;
3. Surat Teguran Nomor ST/001/FASILITATOR/XI/2022 tanggal 23 November 2022, pada Minggu ke 16, realisasi progres masih 42,37% yang seharusnya sudah mencapai 75,69%;
4. Surat Teguran Nomor ST/03/FASILITATOR/XI/2022 tanggal 29 November 2022, pada Minggu ke 17, realisasi progres masih 43,96% yang seharusnya sudah mencapai 81,88%;
5. Surat Teguran Nomor ST/01/FASILITATOR/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, pada Minggu ke 19, realisasi progres masih 42,37% yang seharusnya sudah mencapai 75,69%;
- Bahwa selanjutnya Saksi IBRAHIM, S.E.,M.Ap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan Surat Teguran kepada Terdakwa JONY, S.Pd yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong, sebagai berikut:
1. Surat teguran 1 Nomor 906/8379/Disdikbud tanggal 27 Oktober 2022 pada minggu ke 14 realisasi progres 35,12% yang seharusnya sudah mencapai 64,35%;
2. Surat teguran 2 Nomor 906/8382/Disdikbud tanggal 9 November 2022 realisasi progres masih 35,12% yang seharusnya sudah mencapai 64,35% pada Minggu ke 14;
3. Surat teguran 3 Nomor 906/8387/Disdikbud tanggal 24 November 2022 pada Minngu ke 16 realisasi progres 42,37%, yang seharusnya sudah mencapai 75,69%;
4. Surat teguran 4 Nomor 906/8396/Disdikbud tanggal 30 November 2022 pada Minggu ke 17 realisasi progres 43,96% yang seharusnya sudah mencapai 75,69%;
5. Surat teguran 5 Nomor 906/8402/Disdikbud tanggal 14 Desember 2022 pada Minggu ke 19 realisasi progres 42,37% yang seharusnya sudah mencapai 75,69%;
- Bahwa terhadap kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang) 2 Lantai, Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang) Dan Rehabilitasi Ruang Uks, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang Guru, dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha selesai dikerjakan per tanggal 31 Desember 2022, namun demikian terhadap pengadaan meubeler belum terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran 2023;
- Bahwa meskipun pekerjaan belum selesai, yakni pada kegiatan pengadaan meubeler, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah dibuat seluruhnya. Adapun Terdakwa JONY, S.Pd meminta tolong kepada Saksi RIZAL K. TJANABA, S.E untuk mebuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau joki jasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan biaya sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sehingga solah olah kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi telah selesai dilaksanakan;
- Bahwa item meubeler melekat pada kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang) 2 Lantai, Rehabilitasi Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang) Dan Rehabilitasi Ruang Uks, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang Guru, dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha, dengan data sebagai berikut:
Meubeler Rehab Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang)
No Item RAB/Adendum
Jumlah (Buah) Satuan Total
1 Meja Murid 192 Rp 600.000,00 Rp 115.200.000,00
2 Kursi Murid 192 Rp 300.000,00 Rp 57.600.000,00
3 Meja Guru 6 Rp 1.100.000,00 Rp 6.600.000,00
4 Kursi Guru 6 Rp 350.000,00 Rp 2.100.000,00
5 White Board 6 Rp 350.000,00 Rp 2.100.000,00
6 Lemari 6 Rp 1.750.000,00 Rp 10.500.000,00
7 Kotak Sampah 7 Rp 200.000,00 Rp 1.400.000,00
Jumlah Rp 195.500.000,00
Meubeler Rehab UKS
No Item RAB/Adendum
Jumlah(Buah) Satuan Total
1 Dipan Periksa 1 Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
2 Meja Kursi 1 Rp 1.100.000,00 Rp 1.100.000,00
3 Kursi Putar 1 Rp 850.000,00 Rp 850.000,00
4 Kursi Hadap 2 Rp 350.000,00 Rp 700.000,00
5 Lemari 2 Rp 1.750.000,00 Rp 3.500.000,00
Jumlah Rp 8.150.000,00
Meubeler Rehab Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang)
No Item RAB/Adendum
Jumlah (Buah) Satuan Total
1 Meja Murid 192 Rp 600.000,00 Rp 115.200.000,00
2 Kursi Murid 192 Rp 300.000,00 Rp 57.600.000,00
3 Meja Guru 6 Rp 1.100.000,00 Rp 6.600.000,00
4 Kursi Guru 6 Rp 350.000,00 Rp 2.100.000,00
5 White Board 6 Rp 350.000,00 Rp 2.100.000,00
6 Lemari 6 Rp 1.750.000,00 Rp 10.500.000,00
7 Kotak Sampah 6 Rp 200.000,00 Rp 1.200.000,00
Jumlah Rp 195.300.000,00
Meubeler Rehab Ruang Perpustakaan
No Item RAB/Adendum
Jumlah (Buah) Satuan Total
1 Meja Baca Kelompok 10 Rp 800.000,00 Rp 8.000.000,00
2 Meja Serbaguna 1 Rp 800.000,00 Rp 800.000,00
3 Meja Kerja 1 Rp 1.100.000,00 Rp 1.100.000,00
4 Meja Sirkulasi 1 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
5 Kursi Putar 1 Rp 850.000,00 Rp 850.000,00
6 Meja Ketik 1 Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
7 Lemari Katalog 1 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
8 Lemari Kardek 1 Rp 1.800.000,00 Rp 1.800.000,00
9 Rak Tas/Barang 2 Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00
10 Kursi Siswa 20 Rp 300.000,00 Rp 6.000.000,00
11 Kursi Kerja 1 Rp 350.000,00 Rp 350.000,00
12 Lemari Buku 2 Rp 1.750.000,00 Rp 3.500.000,00
13 Rak Ensiklopedi 1 Rp 1.350.000,00 Rp 1.350.000,00
14 Papan Tulis Gantung 1 Rp 350.000,00 Rp 350.000,00
15 Papan Pameran 1 Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00
16 Rak Buku Satu Muka 3 Rp 1.500.000,00 Rp 4.500.000,00
17 Rak Buku 2 Muka 2 Rp 1.850.000,00 Rp 3.700.000,00
18 Kotak Sampah 1 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00
Jumlah Rp 46.700.000,00
Meubeler Rehab Ruang Guru
No Item RAB/Adendum
Jumlah (Buah) Satuan Total
1 Meja Kerja Pimpinan 1 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
2 Meja Kerja 2 Rp 1.100.000,00 Rp 2.200.000,00
3 Meja Serbaguna 1 Rp 800.000,00 Rp 800.000,00
4 Meja Tamu 1 Rp 2.750.000,00 Rp 2.750.000,00
5 Lemari Simpan 1 Rp 1.750.000,00 Rp 1.750.000,00
6 Lemari Kaca Geser 1 Rp 2.750.000,00 Rp 2.750.000,00
7 Lemari Arsip 1 Rp 1.750.000,00 Rp 1.750.000,00
8 Lemari Kunci 1 Rp 950.000,00 Rp 950.000,00
9 Lemari Loker 1 Rp 1.700.000,00 Rp 1.700.000,00
10 Kursi Hadap 2 Rp 350.000,00 Rp 700.000,00
11 Kursi Kerja Pimpinan 1 Rp 1.250.000,00 Rp 1.250.000,00
12 Kursi Lipat 2 Rp 450.000,00 Rp 900.000,00
13 Kotak Sampah 1 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00
Jumlah Rp 20.200.000,00
Meubeler Rehab Ruang TU
No Item RAB/Adendum
Jumlah (Buah) Satuan Total
1 Meja Kerja Pimpinan 1 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
2 Meja Kerja 10 Rp 1.100.000,00 Rp 11.000.000,00
3 Lemari Simpan 1 Rp 1.750.000,00 Rp 1.750.000,00
4 Lemari Kaca Geser 2 Rp 2.750.000,00 Rp 5.500.000,00
5 Kursi Hadap 4 Rp 350.000,00 Rp 1.400.000,00
6 Kursi Kerja Pimpinan 1 Rp 1.250.000,00 Rp 1.250.000,00
7 Kursi Putar 10 Rp 850.000,00 Rp 8.500.000,00
Jumlah Rp 31.900.000,00
- Bahwa Terdakwa JONY, S.Pd memesan meubeler dari Saksi ALIMUDIN selaku pembuat jasa meubel dengan nama ALIHANSAR MEUBEL pada sekira pertengahan bulan Januari 2023, yang mana seharusnya kontrak kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi selesai pada tanggal 31 Desember 2022. Sebelumnya Terdakwa JONY, S.Pd telah mengenal Saksi ALIMUDIN, karena Terdakwa JONY, S.Pd memesan kusen dan pintu Rehab Gedung SMP N 1 Parigi kepada Saksi ALIMUDIN. Selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar terkait pembuatan meubeler, namun sebelum melakukan tawar menawar, Terdakwa JONY, S.Pd telah melakukan survey harga pembuatan meubel di Kota Parigi, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan meubel di ALIHANSAR MEUBEL milik Saksi ALIMUDIN memberikan harga termurah, sehingga diperoleh kesepakatan harga antara Terdakwa JONY, S.Pd dengan Saksi ALIMUDIN sebagai berikut:
No. Item Qty Harga Satuan Jumlah Ket
1 Lemari Perpus Geser 2 1.500.000 3.000.000 Lunas
2 Meja Kelompok 11 500.000 5.500.000
3 Kursi Siswa Perpus 20 125.000 2.500.000
4 1 Set Meja Kursi 242 230.000 55.660.000
Total 66.660.000
- Bahwa sekira bulan Maret tahun 2023 masih terdapat beberapa meubel yang masih dalam prosesn pembuatan oleh Saksi ALIMUDIN selaku pemilik ALIHANSAR MEUBEL, namun belum dibayar oleh Terdakwa JONY, S.Pd,. Berdasarkan arahan Saksi IBRAHIM, S.E.,M.A.P selaku PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong, terhadap pekerjaan yang sudah dipesan tetapi belum dikerjakan dan belum dibayar untuk tidak dikerjakan, mengingat bahwa sudah terdapat temuan BPK yang mewajibkan agar terhadap temuan untuk dikembalikan. Adapun meubel yang sudah dipesan dan telah dalam proses pembuatan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa JONY, S.Pd antara lain:
No. Item Qty Harga Satuan Jumlah Ket
1 Lemari Ruang Kelas 12 Rp. 1.500.000 Rp. 18.00.000 Dalam proses pembuatan dan belum di bayar
2 Rak Buku Dua Muka 2 Rp. 1.500.000 Rp. 3.000.000
3 Lemari Buku 2 Rp. 1.500.000 Rp. 3.000.000
Total Rp. 24.000.000
- Bahwa sekira bulan Maret tahun 2023, terdapat beberapa item meubel yang telah dipesan oleh Terdakwa JONY, S.Pd namun belum dikerjakan oleh Saksi ALIMUDIN dan belum dibayar oleh Terdakwa JONY, S.Pd. Berdasarkan arahan Saksi IBRAHIM, S.E.,M.A.P selaku PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong, terhadap pekerjaan yang sudah dipesan tetapi belum dikerjakan dan belum dibayar untuk tidak saya kerjakan, mengingat bahwa sudah terdapat temuan BPK yang mewajibkan agar terhadap temuan untuk dikembalikan. Adapun meubel yang sudah dipesan namun belum dibuat dan belum dibayar oleh Terdakwa JONY, S.Pd antara lain:
No. Item Qty Harga Satuan Jumlah Ket
1 Meja Guru 12 Rp. 650.000 Rp. 7.800.000 Belum dibuat dan belum dibayar
2 Meja Sirkulasi 1 Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000
3 Rak Tas Barang 2 Rp. 1.500.000 Rp. 3.000.000
4 Meja Kerja 1 Rp. 650.000 Rp. 650.000
5 Meja Ketik 1 Rp. 400.000 Rp. 400.000
6 Lemari Kardek 1 Rp. 1.500.000 Rp. 1.500.000
7 Lemari Katalog 1 Rp. 1.500.000 Rp. 1.500.000
8 Rak Atlas 1 Rp. 1.500.000 Rp. 1.500.000
9 Rak Ensiklopedia 1 Rp. 650.000 Rp. 650.000
Total Rp. 18.200.000
- Bahwa mekanisme pembayaran meubel dilakukan oleh Terdakwa JONY, S.Pd secara langsung kepada Saksi ALIMUDIN secara tunai dengan data pembayaran sebagai berikut:
No Tanggal Nominal
1 13 Januari 2023 5.000.000
2 13 Januari 2023 5.000.000
3 31 Januari 2023 1.500.000
4 26 Februari 2023 2.000.000
5 17 Maret 2023 10.000.000
6 20 Maret 2023 10.000.000
7 19 April 2023 32.000.000
Adapun seluruh pembayaran dilakukan pada tahun 2023, yang mana sesuai kontrak Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
- Bahwa total kusen dan meubel yang telah dipesan dan diserahkan oleh Saksi ALIMUDIN kepada SMP N 1 Parigi sebagai berikut:
No. Item Qty Diserahkan Selisih (Belum diantar)
1 Kusen Jendela 67 67 -
2 Daun Jendela 67 84 -
3 Kusen Pintu 21 21 -
4 Daun Pintu 21 21 -
5 Kursi + Meja 242 242 -
6 Lemari Ruang Kelas 12 - 12
7 Meja Guru 12 - 12
8 Lemari Perpus Geser 2 2 -
9 Meja Kelompok 10 10 -
10 Meja Serbaguna 1 1 -
11 Meja Sirkulasi 1 - 1
12 Kursi Siswa 20 20 -
13 Lemari Buku 2 - 2
14 Rak Buku Dua Muka 2 - 2
15 Rak Tas Barang 2 - 2
16 Meja Kerja 1 - 1
17 Meja Ketik 1 - 1
18 Lemari Kardek 1 - 1
19 Lemari Katalog 1 - 1
20 Rak Atlas 1 - 1
21 Rak Ensiklopedia 1 - 1
- Bahwa pada saat Saksi ALIMUDIN akan diperiksa oleh pemeriksa BPK Prov. Sulteng pada bulan Maert 2023, Saksi ALIMUDIN dihubungi oleh Terdakwa JONY, S.Pd untuk mengaku kepada Pemeriksa BPK Prov. Sulteng bahwa Saksi ALIMUDIN telah menerima uang upah pembuatan meubel sebesar Rp 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa JONY, S.Pd, meskipun pada kenyataannya Saksi ALIMUDIN tidak menerima uang sebagaimana perintah Terdakwa JONY, S.Pd;
- Bahwa selain memesan meubel kepada Saksi ALIMUDIN selaku pemilik ALIHANSAR MEUBEL, Terdakwa JONY, S.Pd juga memesan meubel kepada Saksi SUGIANTO PRABOWO selaku pemilik TRIZISTEEL MEUBEL. Adapun meubel yang dipesan kepada Saksi SUGIANTO PRABOWO yakni berupa 1 (satu) set meja dan kursi sejumlah 96 (sembilan puluh enam) set. Adapun kesepakatan harga yang terjadi antara Terdakwa JONY, S.Pd dengan Saksi SUGIANTO PRABOWO adalah 1 (satu) set meja dan kursi sebesar Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat proses pembuatan 1 (satu) set meja kuris, Terdakwa JONY, S.Pd memerintahkan Saksi SUGIANTO PRABOWO untuk membuat 1 (satu) buah kusen sudut dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa mekanisme pembayaran pembuatan meubel yang dipesan kepada Saksi SUGIANTO PRABOWO adalah Saksi SUGIANTO PRABOWO meminta langsung upah pembuatan meubel kepada Terdakwa JONY, S.Pd sebanyak 4 (empat) kali, yakni pertama sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), kedua Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), ketiga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan keempat Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sehingga diperoleh data sebagai berikut:
No. Item Qty. Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Meja + Kursi 96 Set 270.000 25.920.000
2 Kusen Sudut 1 bh 600.000 600.000
Jumlah yang seharusnya dibayar 26.520.000
Jumlah yang sudah dibayarkan 20.500.000
Jumlah yang belum dibayarkan 6.020.000
- Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi, terdapat nota atau kwitansi yang menggunakan cap stemple TRIZISTEEL MEUBEL milik Saksi SUGIANTO PRABOWO dengan data sebagai berikut:
No Tangga Rehab Ruang Kelas Unit 1 (6 Ruang Kelas)Nota Jumlah
1 21/08/2022 Rp 11.500.000,00
2 06/11/2022 Rp 6.650.000,00
3 27/10/2022 Rp 25.100.000,00
4 28/10/2022 Rp 12.800.000,00
5 07/11/2022 Rp 7.200.000,00
6 30/12/2022 Rp 195.300.000,00
Rehab Ruang Kelas Unit 2 (6 Ruang Kelas) + UKS
No Tangga Nota Jumlah
1 30/12/2022 Rp 195.500.000,00
2 30/12/2022 Rp 8.150.000,00
Rehab Ruang Guru dan TU
No Tangga Nota Jumlah
1 30/12/2022 Rp 20.200.000,00
2 30/12/2022 Rp 31.900.000,00
Rehab Ruang Perpustakaan
No Tangga Nota Jumlah
1 29/12/2022 Rp 46.700.000,00
Total Rp 561.000.000,00
Terhadap nota atau kwitansi yang menggunakan cap stemple TRIZISTEEL MEUBEL tersebut merupakan fiktif, karena Saksi SUGIANTO PRABOWO tidak menerima uang pembayaran / upah tukang kayu maupun pembuatan meubeler sebesar Rp 561.000.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut. Adapun uang yang Saksi SUGIANTO PRABOWO terima sebagai Tukang Kayu sebesar Rp 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan sebagai Pembuat Meubel sebesar Rp 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2023, atau tepatnya pada saat sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun 2023, Terdakwa JONY, S.Pd datang kerumah Saksi SUGIANTO PRABOWO pada sore hari menjelang malam dengan tujuan meminjam cap stemple TRIZISTEEL MEUBEL dengan alasan terdapat beberapa pembayaran upah Tukang Kayu / Pembuatan meubel belum di stemple. Sampai saat ini cap stemple TIZISTEEL MEUBEL tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa JONY, S.Pd;
- Bahwa terhadap pengadaan meubeler yang belum terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Saksi IBRAHIM, S.E.,M.Ap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan Surat Teguran kepada Terdakwa JONY, S.Pd yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong yaitu berupa Surat teguran ke 6 Nomor 906/3016/DISDIKBUD tanggal 14 April 2023. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan (Selaku Penanggungjawab Anggaran DAK Fisik TA 2022) dan Kepala Bidang Managemen Sekolah Menengah Pertama (Selaku PPTK) pada hari selasa bulan April 2023, memerintahkan kepada Terdakwa JONY, S.Pd Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi (selaku pelaksana DAK Fisik Reguler TA 2022) agar segera menyelesaikan pekerjaan berupa kelengkapan mebeler yang belum terpenuhi yang telah tercantum dalam rencana anggaran belanja (RAB) perubahan/pekerjaan tambah kurang yang disusun oleh Konsultan Pengawas sejak sebelum berakhirnya masa waktu pekerjaan.
- Bahwa terhadap kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi yang bersumber darai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Parigi Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2022 Nomor: PE.03.03/SR-19/PW19/5/2024 tanggal 02 Agustus 2024, terhadap kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi terdapat temuan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.007.681.018,00 (satu milyar tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. NAMA ITEM FIKTIF (Rp) MARK UP (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Pembelian Mebeler 117.250.000,00 284.960.000,00 402.210.000,00
2 Pembelian Kayu 87.810.000,00 119.050.000,00 206.860.000,00
3 Pembayaran Jasa Fasilitator 34.827.067,00 - 34.827.067,00
4 Pembelian Batu Bata 23.329.000,00 32.675.000,00 56.004.000,00
5 Pembayaran Upah Tukang - 13.770.000,00 13.770.000,00
6 Biaya Sewa Molen 5.000.000,00 2.000.000,00 7.000.000,00
7 Bahan Baku Bangunan (Material) 9.405.000,00 277.577.000,00 286.982.000,00
8 Item Lain - - -
9 Selisih penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMP Negeri 1 yang tidak dipertanggungjawabkan 27.951,00 - 27.951,00
JUMLAH TOTAL 277.649.018,00 730.032.000,00 1.007.681.018,00
- Bahwa pada bulan Maret 2023, Tim BPK melakukan audit terhadap kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi gedung SMP N 1 Parigi, terhadap audit tersebut BPK menyatakan bahwa Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi terdapat temuan sebesar Rp 297.480.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) akibat ketidaksesuaian antara realisasi belanja pengadaan meubeler, sehingga Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi melakukan pengembalian ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) melalui Bank BPD Sulteng Cab. Parigi pada tanggal 17 April 2023 dengan bukti setoran nomor 0073200075 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa JONY, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi yang berperan sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Rehab Gedung SMP N 1 Parigi yaitu:
a. Kepala SMP Negeri 1 Parigi sebagai Tim Pelaksana menyalahgunakan wewenang dengan cara:
1) Menyimpan/membawa Dana Alokasi Khusus setelah dicairkan dari rekening Bank Sulteng;
2) Meminta Saksi RIZAL K. TJANABA, S.E pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan;
3) Menyusun laporan pertanggungjawaban dengan melampirkan kuitansi dan nota pembelian yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya;
4) Tidak melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang telah dibentuk;
Bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian ke enam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah; Pasal 141 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Anggaran 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
a) Pasal 16:
• Ayat (3); tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran;
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yaitu:
a) Bab I Pasal 3; DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
• Huruf a; efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar, dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
• Huruf b; efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
• Huruf c; transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
• Huruf d; akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
• Huruf e; kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola:
a. Angka 1. Pendahuluan
(1) Poin 1.3 Tujuan Swakelola, huruf f: Meningkatkan efektivitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola
(2) Poin 1.5 Penyelenggara Swakelola; Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang memiliki tugas meliputi:
(a) Tim Persiapan menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(b) Tim Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(c) Tim Pengawas mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas dapat berasal/ditambahkan dari unsur pengelola pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan.
(1) 1.5.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola huruf a; Penyelenggara Swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola.
b. Angka 3. Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe I.
(1) Poin 3.2 Pelaksanaan
Tim Pelaksana melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output sesuai dengan hasil persiapan. Pelaksanaan Swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Huruf d; menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja sarana prasarana/peralatan dan material/bahan;
• Huruf e; menyusun laporan swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak.
(2) Poin 3.4 Serah Terima Hasil Pekerjaan
Penyerahan hasil pekerjaan swakelola pada swakelola tipe I dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan
pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
(b) Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan
kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan; dan
(c) PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
5. Surat Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2022 antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong dengan Kepala SMP Negeri 1 Parigi Nomor 642.2/008/MOU/PPRS/SMP/DISDIKBUD /2022 tanggal 16 Mei 2022:
a. Pasal 5 tugas dan kewajiban para pihak:
Ayat (1); Pihak pertama:
• Huruf c; bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK bidang pendidikan sub bidang sekolah menengah pertama di tingkat provinsi/kabupaten/kota;
• Huruf e; melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK bidang pendidikan sub bidang sekolah menengah pertama.
Ayat (2); Pihak Kedua:
• Huruf a; bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK bidang pendidikan sub bidang sekolah menengah pertama di tingkat satuan pendidikan;
• Huruf c; melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara
periodik kepada pihak pertama;
• Huruf d; mencatat dan melaporkan aset yang diperoleh dari DAK bidang pendidikan sub bidang pendidikan sekolah menengah pertama kepada pihak pertama.
b. Pasal 8 pelaksanaan pekerjaan:
• Huruf c; pihak kedua wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai dengan petunjuk operasional, baik kemajuan pekerjaan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugas dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
• Huruf d; wajib menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan sub bidang sekolah menengah pertama Tahun Anggaran 2022.
6. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Romawi I Syarat-syarat Umum, pada Syarat-syarat Administrasi tentang Perubahan-perubahan/Pekerjaan:
a. Pemberi tugas dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah dan pekerjaan yang kurang layak dan tidak mengubah nilai.
b. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena pengubahan bahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari pekerja yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan terurai dalam spesifikasi, serta penambahan, pembatalan atau penggantian macam standar setiap bahan barang yang digunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah-perintah tertulis dari pemberi tugas.
7. Pakta Integritas Sdr. Joni Sumule (Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi) tanggal
16 Mei 2022:
a. Nomor 34; bantuan dana tersebut akan kami pergunakan untuk keperluan membiayai kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai dengan RAB/rincian penggunaan dana/dokumen lain yang dipersamakan yang kami ajukan dan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami;
b. Nomor 35; dalam realisasinya, kami berjanji akan melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan menggunakan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian serta membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan kami sampaikan kepada Bupati melalui SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong;
c. Nomor 36; apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini dan kami bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa ia Terdakwa JONY,S.Pd selaku Pejabat Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.29.45/700/BKPSDM tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang terjadi pada tanggal 25 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan sekira bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di SMP N 1 Parigi Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tahun Anggaran 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah se Kabupaten Parigi Moutong yang ditandatangani oleh KemeDikBudRiset dan Teknologi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa SMP N 1 Parigi berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong Nomor : 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022 mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp 2.929.516.584,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) ditambah dengan belanja jasa Fasilitator sebesar Rp 116.506.912,00 (seratus enam belas juta lima ratus enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sehingga anggaran yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi sebesar Rp 3.046.024.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa nominal bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp 2.929.516.584,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) didapat oleh SMP N 1 Parigi dengan mekanisme berikut:
a. Kementrian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi melakukan penilaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Parigi Moutong. Adapun penilaian didasarkan atas kualitas dan kuantitas berupa keadaan siswa, sarana dan prasarana, keadaan guru dan tenaga pendidik. Atas penilaian tersebut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong merekomendasaikan kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengajukan permohonan pengusulan Pembangunan dan Rehabilitasi melalui laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi data berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) disesuiakan dengan kondisi di lapangan, oleh karena itu terhadap sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan penilaian terhadap kondisi tingkat kerusakan bangunan, hasil penialian tersebut selanjutnya di upload di laman Data Pokok Pendidikan;
c. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan verifikasi dan skinkronasi data untuk kemudian ditetapkan jumlah sekolah penerima dan besaran Anggaran yang akan diberikan kepada masing masing Sekolah Menengah Pertama, salah satu data yang diverifikasi adalah penilaian kerusakan sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menyusun Rencana Kegiatan (RK), yang mana setelah Rencana Kegiatan (RK) tersebut ditetapkan Bidang SMP mengusulkan kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan T.A 2022;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong membuat Kerangka Acua Kerja (KAK), Rencana Kegiatan Swakelola, menunjuk dan menetapkan Fasilitator, melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan swakelola kepada Kepala Sekolah penerima bantuan DAK TA. 2022;
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan draft MOU atau rancangan kontrak / MOU kepada Kepala Sekolah sebagai pelaksana di lapangan yang sebelumnya Kepala Sekolah telah ditunjuk sebagai pelaksana swakelola di sekolah masing masing;
g. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mengundang Kepala Sekolah untuk mengikuti Workhop dan seminar, untuk kemudian dilakukan penandatangan MOU Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Bahwa para pihak yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi sebagaimana SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022 sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Dinas Jabatan Dalam Kegiatan
1. Drs. Aminudin Kepala Dinas Tim Persiapan dan Pengawas
2. Sunarti, S.Pd.,M.Pd Sekretaris Tim Persiapan dan Pengawas
3. Ince Pina, S.E.,M.Si Kabid Manajemen SMP Tim Persiapan dan Pengawas
4. Zulhandi, S.H Kasi Sarpras SMP Tim Persiapan dan Pengawas
5. Jusman Pratama Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
6. Maya Eviyani Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
7. Wirda Staff Seksi Sarpras SMP Tim Persiapan
8. Ibrahim S.E.,M.A.P Kabid SD PPK
- Bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SMP Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong T.A 2022 dilakukan secara Swakelola Tipe 1, karena perencanaan pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas ataupun pelaksana itu sendiri, mengingat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri maka Kepala Sekolah diberikan kewenangan untuk menjadi pelaksana. Pertimbangan penetapan mekanisme kegiatan secara Swakelola Tipe I dikarenakan pada tahun 2021 yang dilaksanakan secara kontraktual banyak kelemahan yang didapatkan. Dasar hukum Swakelola Tipe 1 sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis DAK Fisik (Lembaran Negara RI Tahun 22 Nomor 11);
b. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunuk opreasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pedoman Swakelola;
d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan DAK Fisik;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 821.29.45/700/BKPSDM tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong telah mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMP N 1 Parigi, sehingga berdasarkan mekanisme Swakelola Tipe I, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Parigi Moutong memberikan wewenang kepada Terdakwa JONY, S.Pd selaku Kepala Sekolah untuk bertindak sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, hal tersebut sebagaimana termuat dalam SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 959.45/99/DISDIKBUD tanggal 2 maret 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2022;
- Bahwa Fasilitator ditunjuk sebagai pendamping sekaligus pengawas Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SMP. Fasilitator ditunjuk melalui musyawarah antara PPK, PPTK dan PA. Penunjukan fasilitator didasarkan pada kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung tahun sebelum sebelumnya, sehingga muncul beberapa nama yang sering bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Parigi Moutong dalam hal Pembangunan dan Rehabiltasi Gedung Sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 420.45 / 602 / DISDIKBUD tanggal 7 Februari 2022 tentang Penyelenggara Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, yang berperan sebagai Fasilitator pada kegiatan Rehabilitasi Gedung SMP N 1 Parigi adalah Sdr. HAMZAH TJAKUNU, A.Md, Sdr. ZULKARNAIN, IAI, A.Md, Sdr. BAHRAIN Dg. MAPATO, S.T, dan Sdri. SALYTRA NANDA APRILIA;
- Bahwa meskipun telah ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 420.45 / 602 / DISDIKBUD tanggal 7 Februari 2022 tentang Penyelengg |