Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2024/PN Pal RACHEL PATRESIA RUMAYAR PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHEL PATRESIA RUMAYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsam. M, S.HRACHEL PATRESIA RUMAYAR
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.RACHEL PATRESIA RUMAYAR
3RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HRACHEL PATRESIA RUMAYAR
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp.    112.070.000,-
Rp.    178.600.000,-
Immateriil sebesar Rp.    500.000.000,- (+)
TOTAL Rp.    790.670.000,- 
(tujuh ratus sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta  rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet  maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak