Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Pal Sigit Apriadi PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sigit Apriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVRIYADIANSYAH, S.HSigit Apriadi
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menurut Hukum Surat peringatan Pertama tanggal 30 April 2025, Surat peringatan kedua tanggal 4 mei 2025, Surat Peringatan Terakhir tanggal 8 mei 2025 dan Somasi tertanggal 09 mei 2025 yang ditujukan kepada Pengugat adalah tidak sah serta tidak memiliki Kekuatan Mengikat ;
4. Menyatakan menurut Hukum agar Tergugat memberikan waktu kepada Penggugat untuk belum melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu sampai usaha Penggugat telah beroprasi kembali dengan waktu akan tentukan sesuai kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penarikan unit mobil terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan sebagaimana Petitum anka 4 tersebut di atas ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian immaterial oleh karena Surat Peringatan pertama tanggal 30 April 2025, Surat Peringatan kedua tanggal 4 mei 2025, Surat Peringatan Terakhir tanggal 8 mei 2025 dan Surat somasi Tanggal 09 Mei 2025 telah membuat rasa malu akan harga diri Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat guna membayar nilai ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Putusan perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menghukum Tergugat untuk tuntuk dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak