Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
116/Pdt.G/2023/PN Pal | BUDI UTOMO | WILLIAM LAOH | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.G/2023/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------ 2. Menetapkan transaski Jual Beli Tanah berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Camat Palu Timur dengan Nomor : 16/28/n/T/1984 tanggal 9 Juni 1984 antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah seluas 506 M2 (lima ratus enam meter persegi) beralamat di Jalan Tanjung Satu Lorong 2 (dahulu Desa Tatura, Kecamatan Palu Timur), sekarang Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 19 Juni 1984 sebesar Rp. 1.012.000,- (satu juta dua belas ribu rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengikat para pihak yang menandatanganinya;----- 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 484 tahun 1984 yang semula atas nama William Laoh menjadi Budi Utomo;-------------------------------------------- 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 484 tahun 1984 yang semula atas nama William Laoh menjadi Budi Utomo;-------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |