Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2023/PN Pal BUDI UTOMO WILLIAM LAOH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BUDI UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hangga Nugracha, SH.BUDI UTOMO
2Mohamad Arif Talani, SHBUDI UTOMO
3RIZAL SUGIARTO,S.HBUDI UTOMO
4Teguh Wicaksono,S.HBUDI UTOMO
Tergugat
NoNama
1WILLIAM LAOH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------

2. Menetapkan transaski Jual Beli Tanah berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Camat Palu Timur dengan Nomor : 16/28/n/T/1984 tanggal 9 Juni 1984 antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah seluas 506 M2 (lima ratus enam meter persegi) beralamat di Jalan Tanjung Satu Lorong 2 (dahulu Desa Tatura, Kecamatan Palu Timur), sekarang Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara

:

Dahulu Rencana Jalan, Sekarang Jalan

  • Timur

:

Dahulu Tanah Milik Siti Norma Mastura, Sekarang Tanah Milik Susi Mastura

  • Selatan

:

Dahulu Tanah Milik Yanti, Sekarang Hotel Mandiri

  • Barat

:

Dahulu Tanah Milik Yanti, Sekarang Susana Mozin, Rully Zachry, Rury Amelia Susanti

 

adalah sah dan berkekuatan hukum;

 

3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 19 Juni 1984 sebesar Rp. 1.012.000,- (satu juta dua belas ribu rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengikat para pihak yang menandatanganinya;-----

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 484 tahun 1984 yang semula atas nama William Laoh menjadi Budi Utomo;--------------------------------------------

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 484 tahun 1984 yang semula atas nama William Laoh menjadi Budi Utomo;--------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak