Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.LA ODE MUHAMMAD NUZUL, S.H.
2.WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
3.CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
MOHAMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-292/P.2.18.8/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LA ODE MUHAMMAD NUZUL, S.H.
2WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
3CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALI selaku Kepala Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/07/60/2019 Tanggal 08 Maret 2019  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Siatu, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 s.d 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam dari tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 28 ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan : “Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang dan jasa diterima”. Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 Ayat (2) : “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 ayat (1) ; “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”, melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu melakukan kegiatan pembayaran dan pengadaan barang fiktif, menggunakan selisih pembayaran kegiatan dan pengadaan barang, melakukan Kemahalan harga pengadaan barang, menggunakan dana penerimaan SiLPA dan Penerimaan Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp1.070.431.112,00 (Satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019-2021 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/18/LHA-PKKN.DS.SIATU/RHS/ITDA/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una memperoleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing pada tahun 2019 sebesar Rp1.412.101.557,28 (satu milyar empat ratus dua belas juta seratus seribu lima ratus lima puluh tujuh koma dua delapan rupiah), tahun 2020 sebesar Rp1.328.911.189,45 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh sembilan koma empat lima rupiah), dan tahun 2021 sebesar Rp1.317.414.056,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta empat ratus empat belas ribu lima puluh enam rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021, terdakwa MOHAMAD ALI telah melakukan pembelanjaan/melaksanakan pembayaran kegiatan fiktif, pembayaran dan pengadaan barang, menggunakan selisih pembayaran kegiatan dan pengadaan barang, melakukan kemahalan harga pengadaan barang, menggunakan dana penerimaan SiLPA dan penerimaan pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah yang tidak disetorkan lalu membuat pertanggungjawaban fiktif dan menggunakannnya untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
        1. Terdapat Pembayaran dan Belanja Fiktif senilai Rp.647.320.063,00,- dengan uraian sebagai berikut :
  1. Perjalanan Dinas Fiktif Tahun Anggaran 2019 s.d 2021 sebesar Rp.176.715.000,00 dengan rincian:
  1. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.110.205.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp31.260.000,00.
  2. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.99.205.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp.81.025.000,00.
  3. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.75.768.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp.64.430.000,00.

 

  1. Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp93.130.000,00 dengan rincian:
  1. BBM Tahun 2019 sebesar Rp2.430.000,00
  2. BBM Tahun 2020 sebesar Rp25.060.000,00
  3. BBM Tahun 2021 sebesar Rp65.640.000,00

 

  1. Belanja Makan/minum dan konsumsi Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp90.744.840,00 dengan rincian:
  1. Makan/minum tahun 2019 sebesar Rp17.866.640,00, terdiri dari:

Makan/minum tamu kepala desa                       = Rp     416.640

Makan/minum tamu                                           = Rp     150.000

Makan/minum harian pegawai                           = Rp  1.050.000

Konsumsi peserta                                                = Rp  3.750.000

Makan/minum kegiatan                                      = Rp  5.250.000

Makan/minum harian pegawai                           = Rp  1.050.000

Makan/minum keg. peletakan batu masjid        = Rp  1.700.000

Makan/minum kegiatan                                      = Rp  2.000.000

Makan/minum                                                     = Rp  1.500.000

Makan/minum kegiatan maulid                         = Rp  1.000.000

Jumlah                                                                 = Rp17.866.640

  1. Makan/minum tahun 2020 sebesar Rp49.950.000,00, terdiri dari:

Makan/minum tamu No,00025/KWT/11.2006/2020            = Rp     500.000

Makan/minum tamu No,00053/KWT/11.2006/2020            = Rp  1.000.000

Makan/minum tamu No,00093/KWT/11.2006/2020            = Rp     450.000

Makan/minum tamu No,00136/KWT/11.2006/2020            = Rp  3.800.000

Makan/minum No,00115/KWT/11.2006/2020                     = Rp25.800.000

Konsumsi  No,00140/KWT/11.2006/2020                             = Rp  1.000.000

Makan/minum sampai November No,00201...                       = Rp11.000.000

Makan/minum BPD No,00240/KWT/11.2006/2020             = Rp  1.500.000

Makan/minum BPD  No,00241/KWT/11.2006/2020            = Rp     700.000

Makan/minum No,00243/KWT/11.2006/2020                     = Rp  3.500.000

Makan/minum No,00268/KWT/11.2006/2020                     = Rp     700.000

Jumlah                                                                                    = Rp49.950.000

  1. Makan/minum tahun 2021 sebesar Rp22.928.200,00

Bahwa pada tahun 2021 tidak ada kegiatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga tidak ada biaya makan/minum rapat sehingga belanja makan/minum tahun 2021 fiktif senilai Rp22.928.200

 

  1. Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp36.510.000,00
  1.  
     

    PMT Tahun 2019 = Rp15.960.000,00 dengan rincian:
  2.  
     

    PMT Tahun 2020 sebesar Rp6.340.000,00 dengan rincian:

Berdasarkan Register Kwitansi                           = Rp9.100.000,00

Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan            = Rp2.760.000,00

Jumlah Selisih                                                     = Rp6.340.000,00

  1.  
     

    PMT Tahun 2021 sebesar Rp14.210.000,00 dengan rincian:

Berdasarkan Register Kwitansi                           = Rp16.740.000

Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan            = Rp  2.760.000

Jumlah Selisih                                                     = Rp14.210.000

 

  1. Belanja ATK (Alat Tulis Kantor) Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp32.214.200,00
  1. ATK Tahun 2019 = Rp4.150.000,00

 

 
 


Bahwa berdasarkan register kwitansi belanja ATK tahun 2019 sebesar Rp7.456.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. ATK Tahun 2020 sebesar = Rp16.599.200,00

Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp18.899.200,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :

  1.  
     

    ATK Tahun 2021 sebesar = Rp11.465.000,00

Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp11.465.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

NO.

TANGGAL

NOMOR BUKTI

URAIAN PEMBAYARAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

A.

Berdasarkan Register Kuitansi :

 

1

26/02/2021

00044/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK untuk penyusunan RPJMDes

640.000,00

2

15/04/2021

00126/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

3

15/04/2021

00127/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

4

17/05/2021

00168/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

5

16/06/2021

00238/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK

590.000,00

6

16/06/2021

00239/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

7

03/09/2021

00379/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

270.000,00

8

13/12/2021

00446/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

2.000.000,00

9

13/12/2021

00448/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copy

1.000.000,00

10

13/12/2021

00453/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

580.000,00

11

15/12/2021

00457/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

2.500.000,00

12

15/12/2021

00458/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

550.000,00

13

15/12/2021

00466/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

690.000,00

14

21/12/2021

00474/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

995.000,00

15

21/12/2021

00486/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

40.000,00

16

21/12/2021

00487/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

250.000,00

 

 

 

Jumlah

14.105.000,00

 

 

 

 

 

B

ATK YANG DILAKSANAKAN :

 

1

26/02/2021

00044/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK untuk penyusunan RPJMDes

640.000,00

2

15/04/2021

00126/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

3

15/04/2021

00127/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

 

 

 

JUMLAH A

2.640.000,00

C

ATK YANG TIDAK DILAKSANAKAN

 

4

17/05/2021

00168/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

5

16/06/2021

00238/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK

590.000,00

6

16/06/2021

00239/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

7

03/09/2021

00379/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

270.000,00

8

13/12/2021

00446/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

2.000.000,00

9

13/12/2021

00448/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copy

1.000.000,00

10

13/12/2021

00453/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

580.000,00

11

15/12/2021

00457/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

2.500.000,00

12

15/12/2021

00458/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

550.000,00

13

15/12/2021

00466/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

690.000,00

14

21/12/2021

00474/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

995.000,00

15

21/12/2021

00486/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

40.000,00

16

21/12/2021

00487/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

250.000,00

 

 

 

JUMLAH B

    11.465.000,00

 

  1. Insentif Petugas kebersihan (Sampah) Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp25.486.250,00 bahwa rincian Insentif Petugas Kebersihan yang tidak dibayarkan sebagai berikut:
  1.  
     

    Tahun 2019 sebesar Rp.11.986.250
  2.  
     

    Tahun 2020 sebesar Rp.7.500.000
  3. Tahun 2021 sebesar Rp.6.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Perbaikan Mesin Listrik Desa Tahun 2021 sebesar Rp20.900.000,00

Bahwa mesin listrik desa rusak sejak September tahun 2020 sehingga sejak saat itu desa tidak lagi menggunakan mesin listrik desa, dan mesin tersebut pernah dibawa oleh Terdakwa ke Ampana dengan alasan untuk diperbaiki, kemudian dibawa ke Kota Palu untuk perbaikan lebih maksimal, namun sampai dengan saat ini alat tersebut tidak ada di desa, biaya perbaikan yang dikeluarkan tahun 2021 sebesar Rp20.900.000,00 namun mesin tersebut tidak dapat digunakan lagi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas perbaikannya.

 

  1. Belanja Website Desa tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp19.000.000,00

Bahwa tahun 2021 tidak ada pelatihan website desa baik merupakan kegiatan pelatihan ataupun pelatihan perorangan dan tahun 2020 tidak ada pengadaan pembuatan website desa. Namun biaya yang dikeluarkan atas belanja website sebesar Rp19.000.000 dengan rincian :

  1. Tahun 2020 pembuatan website desa sebesar Rp15.000.000,00
  2. Tahun 2021 pembayaran Narasumber pelatih admin web selama 3 jam x @500.000 sebesar Rp1.500.000
  3. Tahun 2021 pembayaran sewa posting domain dan maintanence jasa langganan web desa sebesar Rp2.500.000

 

  1. Insentif TPK Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp17.065.000,00

Rincian Insentif TPK yang tidak dibayarkan sebagai berikut :

  1.  
     

    Tahun 2019 sebesar Rp6.390.000
  2.  
     

    Tahun 2020 sebesar Rp4.275.000

 

 

  1.  
     

    Tahun 2021 sebesar Rp6.400.000

 

  1. Insentif Petugas KPM tahun 2021 sebesar Rp14.400.000,00

 

 
 


Rincian Insentif Petugas KPM (Kader Pembangunan Manusia) sebagai berikut :

 

 

  1. Honor Tutor PAUD Tahun 2021 sebesar Rp6.000.000,00

 

 
 


Rincian Insentif Honor Tutor PAUD tahun 2021 sebagai berikut :

 

 

  1. Beasiswa tahun 2020 sebesar Rp4.900.000,-

Rincian Beasiswa tahun 2020 sebagai berikut :

 

 

 

  1. Insentif Pelatih Pencat Silat Tahun 2019 sebesar Rp4.500.000,00

 

 
 


Rincian Insentif Pelatih Pencat Silat tahun 2019 sebagai berikut :

 

 

  1. Honor Motoris Tahun 2020 sebesar Rp2.500.000,00

 

 
 


Rincian Honor Motoris tahun 2020 sebagai berikut :

 

 

  • Belanja Pengadaan barang/jasa sebesar Rp103.254.773,00

Rincian pengadaan barang fiktif sebagai berikut :

  1.  
     

    Belanja  tahun 2019 sebesar Rp10.481.500,00

 

  1.  
       

    Belanja  tahun 2020 sebesar Rp16.184.909,00

 

  1.  
     

    Belanja  tahun 2021 sebesar Rp76.588.364,00

 

        1. Terdapat Selisih Belanja dan Pembayaran senilai Rp280.758.256,00 Bahwa belanja yang terealisasi tidak sesuai jumlah/volume dan selisih pembayaran senilai Rp280.758.256,00  terdiri dari :
  1.  
     

    Insentif Perangkat Desa tahun 2021 senilai Rp83.450.000,00

 

  1.  
     

    Insentif Perangkat BPD tahun 2021 senilai Rp18.500.000,00

 

  1.  
     

    Insentif Pegawai Syarah tahun 2021 senilai Rp7.700.000,00

 

  1.  
     

    Insentif Operator SIKS-NG tahun 2021 senilai Rp4.000.000,00

 

  1.  
     

    Insentif Pegawai Air Bersih  tahun 2021 senilai Rp4.000.000,00

 

  1. Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021 sebesar Rp15.600.000,00

Bahwa penerima BLT masing-masing hanya menerima dana BLT selama 10 bulan sehingga ditemukan selisih 2 bulan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Berdasarkan laporan realisasi anggaran :

Penyaluran BLT Rp300.000 x 26 orang x 12 bulan    = Rp 93.600.000,00

  1. Hasil Pemeriksaan :

Penyaluran BLT Rp300.000 x 26 orang x 10 bulan    = Rp 78.000.000,00

  1. Selisih (a – b)                                                               = Rp 15.600.000,00

atas perbedaan selisih tersebut Bendahara Desa Siatu saksi SRIYANTI menyatakan bahwa semua pembayaran untuk penyaluran BLT tahun 2021 dilaksanakan oleh Kepala Desa Siatu yakni Terdakwa MOHAMAD ALI.

 

  1. Belanja Barang tahun 2020 senilai Rp5.590.909,00

 

 
 


Bahwa terdapat selisih belanja Pengadaan Barang/jasa senilai Rp5.590.909, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  1. Belanja Pekerjaan Pembangunan Masjid Siatu tahun 2020 senilai Rp24.813.000,00

 

 
   


Bahwa terdapat penggunaan material dan bahan yang tidak wajar serta terjadi selisih pemasangan pekerjaan yang senilai Rp24.813.000,00 dengan rincian:

 

 

  1. Belanja Pekerjaan Rehab. Pasar tahun 2021 senilai Rp33.382.050,00

Bahwa dalam APBDes Desa Siatu tahun 2021, Anggaran Pekerjaan Pasar senilai Rp42.174.300,00, sedangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran/register kwitansi yang terealisasi senilai Rp41.341.020,00 termasuk jasa konsultan yang terdiri dari :

  • Rehab Gudang Pasar milik Desa senilai         Rp21.087.150,00
  • Rehab Gedung Pasar Sayur senilai                Rp21.087.150,00

 

 
 


Bahwa dalam pelaksanaannya, hanya 1 (satu) Pekerjaan yang terlaksana sehingga dalam pekerjaan Pasar tersebut jumlah selisih yang tidak dikerjakan  diluar belanja dari Jasa Teknik senilai Rp2.839.150,00 adalah dibelanjakan senilai Rp38.501.870,00 akan tetapi yang terealisasi pada pekerjaan senilai Rp3.090.000,00 dan ditambah Pajak yang sudah dibayarkan sehingga selisih jumlah belanja Rp33.382.050,00, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. Belanja Pekerjaan Rehab. Poskesdes tahun 2021 senilai Rp83.722.297,00

Bahwa dalam dokumen APBDes tahun 2021 jumlah anggaran yang ditetapkan pada Pekerjaan Pembangunan Poskesdes Siatu sebesar Rp200.407.475,00, sedangkan berdasarkan Register Kwitansi dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp200.195.630,00. Dalam perencanaannya pekerjaan tersebut direncanakan mulai pekerjaan struktur bagian bawah/pondasi (bangunan Baru) dilokasi bangunan yang lama, namun ketika dalam pelaksanaannya dibuat/dikerja diatas Pondasi bangunan lama, sehingga beberapa bahannya tidak terpasang termasuk Material Batu pondasi dan selain itu pula realisasi pembongkaran ada walaupun di dalam APBDes tidak dianggarkannya. Pada pelaksanaan pekerjaannya Anggaran yang diserahkan dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa sesuai Kwitansi sebesar Rp115.000.000,- selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga dan sisa lainnya langsung Kepala Desa serahkan kepada pihak ketiga. Adapun uang yang pihak ketiga terima dari Kepala Desa sebesar Rp106.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Dari bendahara uang tunai               Rp  40.000.000,00

Dari Kepala Desa transfer                  Rp  40.000.000,00

Dari Kepala Desa uang tunai             Rp    5.500.000,00

Dari Kepala Desa uang tunai             Rp    4.000.000,00

Dari Kepala Desa uang tunai             Rp       300.000,00

Dari Kepala Desa transfer                  Rp    2.000.000,00

Dari Kepala Desa uang tunai             Rp       500.000,00

Dari Kepala Desa uang tunai             Rp    2.000.000,00

Dari Kepala Desa transfer                  Rp    5.000.000,00

Dari Kepala Desa transfer                  Rp    7.000.000,00  (+)

Total                                                    Rp106.300.000,00

Dan terdapat item pekerjaan tambahan Pekerjaan pembongkaran bangunan lama yang tidak masuk dalam APBDes sebesar Rp6.300.000,00 Dengan rincian sebagai berikut :

Tukang 1 orang  x 14 hari x Rp150.000,00                = Rp2.100.000,00

Anggota 3 orang x 14 hari x Rp100.000,00                = Rp4.200.000,00

        Jumlah                                                                        = Rp6.300.000,00

 

 
 


Besarnya anggaran yang terialisasi atas pekerjaan Pembangunan Poskesdes senilai Rp106.869.803,47 atau Progres 53,38 ?n rincian realisasi anggaran  sebagai berikut :

 

Jumlah Anggaran yang diterima oleh pihak ketiga lebih kecil daripada Realisasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan selisih sebagai berikut :

Jumlah Belanja yang diterima                       Rp106.300.000,00

Realisasi yang dikerjakan                              Rp106.869.803,47

Selisih yang tidak dibayarkan                        Rp569.803,47

Sehingga masih ada selisih dari jumlah anggaran yang tidak dikerjakan yang masih dikuasai oleh Kepala Desa sebesar Rp93.895.630,00 (pajak belum dipotong) dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah Anggaran APBDes senilai                             Rp200.195.630,00.

Jumlah yang diterima oleh Pihak ketiga senilai        Rp106.300.000,00

Selisih atas pekerjaan yang belum dikerjakan          Rp93.895.630,00

Selisih Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Poskesdes  senilai Rp93.895.630,00 – (dikurangi) Pajak yang dipungut Rp10.173.333,0 = Rp83.722.297,00.

 

        1. Terdapat kurang setor SiLpa sebesar Rp12.644.450,00

Rincian SiLPA yang tidak disetor terdiri

  1. APBDes tahun anggaran 2019  senilai Rp181.760,00

Bahwa terdapat SiLPA Tahun 2021 senilai Rp181.760,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut :

Saldo Buku (SiLPA) 2019                                       =Rp   46.555.521,50

Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2019     =Rp     8.754.761,50

Perbedaan saldo buku dan saldo kas                    =Rp   37.800.760,00

Setor SiLPA Tanggal 8 Agustus 2020                     =Rp   37.619.000,00

Kurang setor SiLPA Tahun 2019                            =Rp          181.760,00

 

  1. APBDes tahun anggaran 2020 senilai Rp10.866.540,00

Bahwa terdapat SiLPA Tahun 2020 senilai Rp10.866.540,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut :

Saldo Buku (SiLPA) 2020                                                   =Rp   11.296.013,95

Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2020                 =Rp        429.473,95

Perbedaan saldo buku dan saldo kas                                =Rp   10.866.540,00

 

  1. APBDes tahun anggaran 2021 Senilai Rp1.596.150,00

Bawah terdapat SiLPA Tahun 2021 senilai Rp1.596.150,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut :

Saldo Buku (SiLPA) 2021                                       =Rp      2.463.601,95

Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2020     =Rp         867.451,95

Perbedaan saldo buku dan saldo kas                    =Rp      1.596.150,00

 

        1. Pungutan pajak PPN/PPh Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 belum disetor sebesar Rp129.708.343,00
  1. Tahun Anggaran 2019 Rp57.967.528,00

Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019                Rp 57.967.528,00

Penyetoran mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019    Rp 57.967.528,00

Saldo Buku                                                                           Rp                0,00

Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019                Rp 57.967.528,00

Penyetoran mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019    Rp                0,00

Saldo Buku                                                                           Rp 57.967.528,00

Selisih                                                                                   Rp 57.967.528,00

 

  1. Tahun Anggaran 2020 Rp37.115.776,00

Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020                Rp 37.115.776,00

Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020                 Rp 37.115.776,00

Saldo Buku                                                                           Rp                 0,00

Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020                Rp 37.115.776,00

Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020                 Rp                 0,00

Saldo Buku                                                                           Rp 37.115.776,00

Selisih                                                                                   Rp 37.115.776,00

 

  1. Tahun Anggaran 2021 Rp34.625.039,00

Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021                Rp 34.625.039,00

Penyetoran mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021                 Rp 34.625.039,00

Saldo Buku                                                                           Rp                 0,00

Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut :

Penerimaan mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021                Rp 34.625.039,00

Penyetoran mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021                 Rp                 0,00

Saldo Buku                                                                           Rp 34.625.039,00

Selisih                                                                                   Rp 34.625.039,00

Bahwa atas selisih tersebut Bendahara Desa saksi SRIYANTI menyatakan bahwa untuk semua pembelanjaan dilakukan/dikuasai oleh Kepala Desa yakni Terdakwa MOHAMAD ALI sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dan Terdakwa MOHAMAD ALI tidak dapat memperlihatkan/memberikan bukti setoran pajak kepada Tim Pemeriksa, sehingga saldo pajak yang masih terutang sejumlah Rp129.708.343,00.

  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 28 ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan : “Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang dan jasa diterima”. Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 Ayat (2) : “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 ayat (1) ; “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MOHAMAD ALI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.070.431.112,00. (Satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 oleh Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/18/LHA-PKKN.DS.SIATU/RHS/ITDA/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN HASIL AUDIT

JUMLAH KERUGIAN

(Rp)

1

Pembayaran dan Belanja Fiktif

647.320.063,00

2

Selisih Belanja dan Pembayaran

280.758.256,00

3

Kurang Setor SiLPA

12.644.450,00

4

Pungutan Pajak PPn/PPh Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 belum disetor

129.708.343,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

1.070.431.112,00

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMAD ALI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALI selaku Kepala Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 s.d 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam dari tahun 2019 s.d 2021 bertempat di Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s.d 2021, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 28 ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan : “Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang dan jasa diterima”. Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 Ayat (2) : “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 ayat (1) ; “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yaitu terdakwa MOHAMAD ALI dalam masa jabatannya selaku Kepala Desa pada Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/07/60/2019 Tanggal 08 Maret 2019  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Siatu, terdakwa telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 s.d 2021 dengan mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi SRIYANTI selaku Kaur Keuangan/Bendahara yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp1.070.431.112,00 (Satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019-2021 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/18/LHA-PKKN.DS.SIATU/RHS/ITDA/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una memperoleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing pada tahun 2019 sebesar Rp1.412.101.557,28 (satu milyar empat ratus dua belas juta seratus seribu lima ratus lima puluh tujuh koma dua delapan rupiah), tahun 2020 sebesar Rp1.328.911.189,45 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh sembilan koma empat lima rupiah), dan tahun 2021 sebesar Rp1.317.414.056,00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta empat ratus empat belas ribu lima puluh enam rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021, terdakwa MOHAMAD ALI telah melakukan pembelanjaan/melaksanakan pembayaran kegiatan fiktif, pembayaran dan pengadaan barang, menggunakan selisih pembayaran kegiatan dan pengadaan barang, melakukan kemahalan harga pengadaan barang, menggunakan dana penerimaan SiLPA dan penerimaan pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah yang tidak disetorkan lalu membuat pertanggungjawaban fiktif dan menggunakannnya untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

 

 

 

        1. Terdapat Pembayaran dan Belanja Fiktif senilai Rp.647.320.063,00,- dengan uraian sebagai berikut :
  1. Perjalanan Dinas Fiktif Tahun Anggaran 2019 s.d 2021 sebesar Rp.176.715.000,00 dengan rincian:
  1. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.110.205.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp31.260.000,00.
  2. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.99.205.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp.81.025.000,00.
  3. Bahwa dari pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.75.768.000,00 tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp.64.430.000,00.

 

  1. Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp93.130.000,00 dengan rincian:
  1. BBM Tahun 2019 sebesar Rp2.430.000,00
  2. BBM Tahun 2020 sebesar Rp25.060.000,00
  3. BBM Tahun 2021 sebesar Rp65.640.000,00

 

  1. Belanja Makan/minum dan konsumsi Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp90.744.840,00 dengan rincian:
  1. Makan/minum tahun 2019 sebesar Rp17.866.640,00, terdiri dari:

Makan/minum tamu kepala desa                       = Rp     416.640

Makan/minum tamu                                           = Rp     150.000

Makan/minum harian pegawai                           = Rp  1.050.000

Konsumsi peserta                                                = Rp  3.750.000

Makan/minum kegiatan                                      = Rp  5.250.000

Makan/minum harian pegawai                           = Rp  1.050.000

Makan/minum keg. peletakan batu masjid        = Rp  1.700.000

Makan/minum kegiatan                                      = Rp  2.000.000

Makan/minum                                                     = Rp  1.500.000

Makan/minum kegiatan maulid                         = Rp  1.000.000

Jumlah                                                                 = Rp17.866.640

  1. Makan/minum tahun 2020 sebesar Rp49.950.000,00, terdiri dari:

Makan/minum tamu No,00025/KWT/11.2006/2020            = Rp     500.000

Makan/minum tamu No,00053/KWT/11.2006/2020            = Rp  1.000.000

Makan/minum tamu No,00093/KWT/11.2006/2020            = Rp     450.000

Makan/minum tamu No,00136/KWT/11.2006/2020            = Rp  3.800.000

Makan/minum No,00115/KWT/11.2006/2020                     = Rp25.800.000

Konsumsi  No,00140/KWT/11.2006/2020                             = Rp  1.000.000

Makan/minum sampai November No,00201...                       = Rp11.000.000

Makan/minum BPD No,00240/KWT/11.2006/2020             = Rp  1.500.000

Makan/minum BPD  No,00241/KWT/11.2006/2020            = Rp     700.000

Makan/minum No,00243/KWT/11.2006/2020                     = Rp  3.500.000

Makan/minum No,00268/KWT/11.2006/2020                     = Rp     700.000

Jumlah                                                                                    = Rp49.950.000

  1. Makan/minum tahun 2021 sebesar Rp22.928.200,00

Bahwa pada tahun 2021 tidak ada kegiatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga tidak ada biaya makan/minum rapat sehingga belanja makan/minum tahun 2021 fiktif senilai Rp22.928.200

 

  1. Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp36.510.000,00
  1.  
     

    PMT Tahun 2019 = Rp15.960.000,00 dengan rincian:
  2.  
     

    PMT Tahun 2020 sebesar Rp6.340.000,00 dengan rincian:

Berdasarkan Register Kwitansi                           = Rp9.100.000,00

Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan            = Rp2.760.000,00

Jumlah Selisih                                                     = Rp6.340.000,00

  1.  
     

    PMT Tahun 2021 sebesar Rp14.210.000,00 dengan rincian:

Berdasarkan Register Kwitansi                           = Rp16.740.000

Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan            = Rp  2.760.000

Jumlah Selisih                                                     = Rp14.210.000

 

  1. Belanja ATK (Alat Tulis Kantor) Tahun 2019, 2020, dan 2021 sebesar Rp32.214.200,00
  1. ATK Tahun 2019 = Rp4.150.000,00

 

 
 


Bahwa berdasarkan register kwitansi belanja ATK tahun 2019 sebesar Rp7.456.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. ATK Tahun 2020 sebesar = Rp16.599.200,00

Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp18.899.200,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :

  1.  
     

    ATK Tahun 2021 sebesar = Rp11.465.000,00

Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp11.465.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

NO.

TANGGAL

NOMOR BUKTI

URAIAN PEMBAYARAN

JUMLAH

1

2

3

4

5

A.

Berdasarkan Register Kuitansi :

 

1

26/02/2021

00044/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK untuk penyusunan RPJMDes

640.000,00

2

15/04/2021

00126/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

3

15/04/2021

00127/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

4

17/05/2021

00168/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

5

16/06/2021

00238/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK

590.000,00

6

16/06/2021

00239/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

7

03/09/2021

00379/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

270.000,00

8

13/12/2021

00446/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

2.000.000,00

9

13/12/2021

00448/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copy

1.000.000,00

10

13/12/2021

00453/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

580.000,00

11

15/12/2021

00457/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

2.500.000,00

12

15/12/2021

00458/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

550.000,00

13

15/12/2021

00466/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

690.000,00

14

21/12/2021

00474/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

995.000,00

15

21/12/2021

00486/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

40.000,00

16

21/12/2021

00487/KWT/11.2006/2021

Pembayaran Foto Copi

250.000,00

 

 

 

Jumlah

14.105.000,00

 

 

 

 

 

B

ATK YANG DILAKSANAKAN :

 

1

26/02/2021

00044/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK untuk penyusunan RPJMDes

640.000,00

2

15/04/2021

00126/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

3

15/04/2021

00127/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

 

 

 

JUMLAH A

2.640.000,00

C

ATK YANG TIDAK DILAKSANAKAN

 

4

17/05/2021

00168/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK Kantor Desa

1.000.000,00

5

16/06/2021

00238/KWT/11.2006/2021

Belanja ATK

590.000,00

6

16/06/2021

00239/KWT/11.2006/2021

Bayar Fotocopi

1.000.000,00

7

03/09/2021

00379/KWT/11.2006/2021

Pembayaran ATK

270.000,00

8

13/12/2021

00446/KWT/11.2006/2021

Pembelian ATK

2.000.000,00

Pihak Dipublikasikan Ya