Dakwaan |
Primair
-----Bahwa terdakwa RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 bersama-sama dengan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menuruh melakukan pembayaran kegiatan belanja barang dan jasa pada tahun 2020 secara melawan hukum yang dibayarkan pada tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 18 ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: a.menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b.meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c.meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Pasal 18 ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.; Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
- Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, saksi ASRI TAUFIK yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan kegiatan yang telah dilaksanakan dan atas pencairan tersebut telah dipertanggungjawabkan melalui Ganti Uang berdasarkan SP2D Nomor 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kode Rekening
|
Jenis Belanja Barang dan Jasa
|
Nilai(Rp)
|
1.
|
5.2.1.01.24
|
Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor
|
500.000,00
|
2.
|
5.2.1.01.31
|
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik
|
4.500.000,00
|
3.
|
5.2.1.01.52
|
Belanja makanan dan minuman rapat
|
50.770.000,00
|
4.
|
5.2.1.04.60
|
Belanja tagihan air
|
1.509.650,00
|
5.
|
5.2.1.04.61
|
Belanja tagihan listrik
|
12.784.420,00
|
6.
|
5.2.1.04.73
|
Belanja Medical check up
|
30.000.000,00
|
7.
|
5.2.1.19.17
|
Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor
|
2.700.000,00
|
8.
|
5.2.1.19.35
|
Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan
|
147.333.151,00
|
9.
|
5.2.1.23.01
|
Belanja perjalanan dinas biasa
|
515.204.939,00
|
10.
|
5.2.1.23.03
|
Belanja perjalanan dinas dalam kota
|
133.747.250,00
|
|
Jumlah
|
|
899.049.410,00
|
- Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawabkan dengan menggunakan uang persediaan (UP) sebagaimana yang termuat dalam SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 tersebut terdapat mata anggaran yang digunakan untuk pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.648.952.189,- (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas :
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kemudian dibarakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 539.077.684,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku Bupati Morowali Utara tahun 2020 – 2021 kepada saksi ASRI TAUFIK dan terdakwa RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya saksi ASRI TAUFIK dihubungi dan diminta oleh saksi MUH. ARPANDI untuk datang di rumah jabatan Bupati Morowali Utara bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. membahas terkait permintaan pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. pada tahun 2020 untuk di bayarkan pada tahun 2021 dengan menggunakan Uang Persediaan yang tersedia pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara sehingga atas permintaan tersebut saksi ASRI TAUFIK menghubungi Terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan melaporkan permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E untuk membayarkan uang perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 lalu terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. menyampaikan agar dilakukan pembayaran sehingga berdasarkan hal tersebut, saksi ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan Bupati Morowali Utara untuk menyampaikan bahwa Terdakwa RIJAL THAIB SEHI, S.H. telah menyetujui untuk melakukan pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E pada tahun 2020 kemudian di bayarkan pada tahun 2021 dan ketika berada dirumah jabatan Bupati Morowali Utara, saksi ASRI TAUFIK diminta membayarkan perjalanan dinas yang dilakukan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) namun saksi ASRI TAUFIK menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. dan saksi ASRI TAUFIK menyepakati nilai uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
- Selanjutnya saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi YANSEN YUNADI selaku operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati mengambil kunci brankas dan mengambil uang yang berada di brankas ruangan bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dimaksud dan menyerahkannya kepada saksi ASRI TAUFIK, kemudian saksi ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. tanpa disertai kwitansi penerimaan.
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi ASRI TAUFIK, Terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali dipanggil oleh saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. untuk datang dirumah jabatan Bupati Morowali Utara dan ketika berada di sana, saksi ASRI TAUFIK, terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali diminta untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu langsung dibayarkan kepada saksi ARHAM sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dan pembayaran tersebut juga dilakukan tanpa disertai kwitansi penerimaan.
- Bahwa atas pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 terdapat dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor : 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang mana terlampir bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp509.218.225,- (lima ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (MOH. ASRAR ABD SAMAD, SE.) dan Istri, 5 (lima) orang ASN, serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
- Belanja Medical Chekup (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada saksi dr. NI WAYAN ARIANI ( Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan perjalanan dinas sebagaimana dokumen Surat Pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut sebagai berikut:
- Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)
- Rahmawati Donda (PNS)
- Syam Fadli (PNS)
- Hamsin
- Gifari
- Apdir Manang
- Rahmat Adyatma (PNS)
- Juniawal (PNS)
- Arham
- Muh. Arpandi
- Galib
- Yalbert (mantan sekda)
- Farida (Istri Bupati)
- Juslamin
- Yodi Hendaris
- Anastasya Monsangi
- Yesram Bamba
- Ismail Hidayatullah
- Candra Meltin Lengka
- Nurjanna
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Boby Alfianus
- Merlin Tarakolo
- Ririn Dwijayanti
- Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Rahmani Arumpone selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin tarakolo
- Boby Alfianus
- Candra Hidayat
- Muh. Arpandi
- Nurjannah
- Yulista Tahir
- Anastasya Monsangi
- Arham
- Yesram Bamba
- Bahwa pelaku perjalanan dinas yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh RAHMAT ADYATMA H. BANNYA selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin Tarakolo
- Boby Alfianus
- Ririn Dwijayanti
- Muh. Arpandi
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Nurjannah
- Anastasya Monsangi
- Juslamin
- Arham
- Ismail Hidayatullah
- Yesram bamba
- Bahwa terdapat sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu :
- Hamsin,
- Gifari,
- Apdir manang,
- Galib,
- Juslamin,
- Yodi Hendaris,
- Ismail hidayatullah,
- candra Meltin lengka,
- Ririn Dwijayanti.
- Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, yang mana sebagian lembar kwitansi tidak ditandatangani para penerima selain itu nama-nama pelaksana kegiatan perjalanan dinas juga tidak pernah menerima anggaran tersebut serta dokumen pertanggung jawaban tersebut juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
- Bahwa terdapat juga dokumen pertanggungjawaban belanja Medical Check Up Kepala Daerah MOH ASRAR ABD SAMAD yang dilakukan di RSUD Kolonodale mulai dari bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang mana pemeriksaan tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban menyebutkan dokter pemeriksa yaitu saksi dr. NI WAYAN ARIANI namun pada kenyataannya saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah melakukan pemeriksaan Medical Check Up atas nama MOH ASRAR ABD SAMAD dan tidak pernah menerima sejumlah uang pembayaran tersebut.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja Medical Check Up (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh saksi M. ARFANDI yang kemudian di serahkan ke saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara.
- Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan yang menyetujui dan memerintahkan saksi ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021atas permintaan dari saksi MOH ASRAR ABD SAMAD selaku Bupati pada tahun 2021 yang meminta dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical Check Up tahun 2020 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak melalui mekanisme yang seharusnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Pasal 4 “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 18 ayat (2)Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ASRI TAUFIK dengan saksi MOH ASRAR ABD SAMAD, SE. sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
-----Perbuatan Terdakwa RIJAL THAIB SEHI, S.H. sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------
Subsidair :
------Bahwa terdakwa RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021 bersama-sama dengan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0001.b/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara APTRIPEL TUMIMOMOR sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor:188.45/KEP-B-MU/0003.a/I/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara MOH. ASRAR ABD. SAMAD dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bupati Morowali Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-933 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahaan Pemberhentian Wakil Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 1 Juli 2020 memutuskan MOH ASRAR ABD. SAMAD selaku Wakil Bupati Morowali Utara menjadi Bupati Morowali Utara sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, Pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali Utara yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 yakni menyetujui dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa perjalanan dinas dan pembayaran medical check up kepala daerah tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertangungjawaban serta tidak sesuai mekanisme yang berlaku juga menyetujui untuk dilakukan pembayaran yang melampaui tahun anggaran tanpa adanya reviu dari APIP, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 6 ayat (2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; e. mengelola utang dan piutang; f. menggunakan barang milik daerah; g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. pasal 18 ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.; Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ASRI TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada bagian umum dan perlengkapan sekretariat daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 dari Inspektorat daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Laporan Nomor:708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 18 Januari 2021.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 14.364.927.332 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua).
- Bahwa pada tahun anggaran 2021 Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dijabat oleh Terdakwa Rijal Thaib Sehi, bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara dijabat oleh saksi ASRI TAUFIK, dan Kepala Subbagian Keuangan dan bertindak sebagai PPTK dijabat oleh saksi WARTUS W LAMPAGA.
- Bahwa yang menjadi tugas dan wewenang Kepala bagian Umum dan perlegkapan Selaku KPA berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
-
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang dan piutang;
- menggunakan barang milik daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana tersebut diatas pada tanggal 3 Februari 2021, terdakwa RIJAL TAHIB SEHI melalui bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan (UP) berdasarkan SP2D nomor 134/SP2D-UP/UMUM/BPKAD/2021 sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa atas pencairan tersebut telah dipertanggungjawabkan melalui Ganti Uang berdasarkan SP2D Nomor 874/SP2D-Gu/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp899.049.410,- dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kode Rekening
|
Jenis Belanja Barang dan Jasa
|
Nilai(Rp)
|
1.
|
5.2.1.01.24
|
Belanja Alat/ bahan kegiatan kantor -alat tulis Kantor
|
500.000,00
|
2.
|
5.2.1.01.31
|
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik
|
4.500.000,00
|
3.
|
5.2.1.01.52
|
Belanja makanan dan minuman rapat
|
50.770.000,00
|
4.
|
5.2.1.04.60
|
Belanja tagihan air
|
1.509.650,00
|
5.
|
5.2.1.04.61
|
Belanja tagihan listrik
|
12.784.420,00
|
6.
|
5.2.1.04.73
|
Belanja Medical check up
|
30.000.000,00
|
7.
|
5.2.1.19.17
|
Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor
|
2.700.000,00
|
8.
|
5.2.1.19.35
|
Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan
|
147.333.151,00
|
9.
|
5.2.1.23.01
|
Belanja perjalanan dinas biasa
|
515.204.939,00
|
10.
|
5.2.1.23.03
|
Belanja perjalanan dinas dalam kota
|
133.747.250,00
|
|
Jumlah
|
|
899.049.410,00
|
- Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan (UP) tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 648.952.189,- (enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas :
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2020 sebesar Rp. 539.077.684,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebesar Rp. 109.874.505,- (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima rupiah).
- Bahwa pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut berawal atas permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. selaku bupati morowali utara tahun 2020 – 2021 kepada saksi ASRI TAUFIK dan terdakwa RIJAL THAIB SEHI, yang mana pada awalnya ASRI TAUFIK dihubungi dan diminta untuk datang di rumah jabatan bupati morowali utara bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. membahas terkait permintaan pembayaran perjalanan dinas saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. yang dilakukan pada tahun 2020 untuk dibayarkan tahun 2021 sehingga saksi ASRI TAUFIK menghubungi Terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan melaporkan permintaan tersebut lalu Terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. menyampaikan agar dilakukan pembayaran terhadap perjalanan dinas saksi MOH ASRAR ABD. SAMAD, S.E. yang dilakukan tahun 2020 untuk dibayarkan pada tahun 2021 padahal terdakwa menyadari permintaan tersebut sebenarnya tidak boleh disetujui dan dikabulkan karena bertentangan dengan mekanisme yang berlaku sehingga berdasarkan hal tersebut, saksi ASRI TAUFIK menuju ke rumah jabatan bupati Morowali Utara dan ketika berada dirumah jabatan bupati morowali utara, saksi ASRI TAUFIK bertemu dengan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. lalu meminta agar saksi ASRI TAUFIK membayarkan permintaan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. berupa perjalanan dinas yang telah dilaksanakan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) namun saksi ASRI TAUFIK menyampaikan jika perjalanan dinas yang dilakukan hanya senilai Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E. dan saksi ASRI TAUFIK menyepakati nilai uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
- Selanjutnya saksi ASRI TAUFIK menghubungi saksi YANSEN YUNADI yang merupakan operator pada bagian umum untuk datang ke rumah jabatan bupati mengambil kunci brankas dan mengambil uang di brankas ruangan bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian operator tersebut pergi mengambil uang dimaksud dan menyerahkannya kepada saksi ASRI TAUFIK, kemudian saksi ASRI TAUFIK menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD,S.E tanpa kwitansi penerimaan.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa RIJAL THAIB SEHI, dan saksi ASRI TAUFIK, dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali dipanggil untuk datang dirumah jabatan bupati morowali utara dan ketika berada di sana, saksi ASRI TAUFIK, Terdakwa RIJAL THAIB SEHI,S.H. dan saksi WARTUS WANTULEMBA LAMPAGA kembali diminta untuk membayarkan hak ajudan dan supir yang belum dibayarkan sehingga pada saat itu langsung dibayarkan kepada saksi ARHAM sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian dilakukan pula pembayaran kepada ajudan dan supir bupati secara bertahap sebesar Rp.79.077.684,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) tanpa disertai kwitansi penerimaan.
- Bahwa atas pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 tersebut terdapat Dokumen pertanggungjawaban SP2D Nomor : 874/SP2D-GU/UMUM/BPKAD/2021 tanggal 19 Maret 2021 terdapat bukti pertanggungjawaban untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp509.218.225,- (lima ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada 25 (dua puluh lima) orang pelaku perjalanan dinas, terdiri dari mantan Bupati (Moh, Asrar ABD Samad, SE) dan Istri, 5 (lima) orang ASN, serta 18 (delapan belas) orang Non ASN.
- Belanja Medical Chekup (MCU) Kepala Daerah dibayar kepada dr. NWA ( Dokter Umum RSUD Kolonodale) sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2020 sebagimana dokumen Surat Pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut sebagai berikut:
- Muh Asrar Abd Samad, SE( Bupati tahun 2020)
- Rahmawati Donda (PNS)
- Syam Fadli (PNS)
- Hamsin
- Gifari
- Apdir Manang
- Rahmat Adyatma (PNS)
- Juniawal (PNS)
- Arham
- Muh. Arpandi
- Galib
- Yalbert (mantan sekda)
- Farida (Istri Bupati)
- Juslamin
- Yodi Hendaris
- Anastasya Monsangi
- Yesram Bamba
- Ismail Hidayatullah
- Candra Meltin Lengka
- Nurjanna
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Boby Alfianus
- Merlin Tarakolo
- Ririn Dwijayanti
- Bahwa pelaku perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2020 tersebut yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0005/UMUM/I/2020 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Rahmani Arumpone selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin tarakolo
- Boby Alfianus
- Candra Hidayat
- Muh. Arpandi
- Nurjannah
- Yulista Tahir
- Anastasya Monsangi
- Arham
- Yesram Bamba
- Bahwa pelaku perjalanan dinas pada tahun 2020 tersebut yang terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak/ honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor: 188.4/0040/UMUM/I/202I tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmat Adyatma H. Bannya selaku Kepala Bagian Umum SETKAB Morowali Utara adalah sebagai berikut:
- Merlin Tarakolo
- Boby Alfianus
- Ririn Dwijayanti
- Muh. Arpandi
- Yulista Tahir
- Candra Hidayat
- Nurjannah
- Anastasya Monsangi
- Juslamin
- Arham
- Ismail Hidayatullah
- Yesram bamba
- Bahwa terdapat Sembilan orang pelaku perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak terdaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak/Honor pada bagian umum SETDAKAB Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 yaitu
- Hamsin,
- Gifari,
- Apdir manang,
- Galib,
- Juslamin,
- Yodi Hendaris,
- Ismail hidayatullah,
- candra Meltin lengka,
- Ririn Dwijayanti.
- Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya dilengkapi dengan lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, bendahara pengeluaran dan penerima, yang mana sebagian lembar kwitansi tidak ditandatangani para penerima selain itu nama-nama pelaksana kegiatan perjalanan dinas juga tidak pernah menerima anggaran tersebut serta dokumen pertanggung jawaban tersebut juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya seperti bukti pembelian tiket perjalanan, boarding pass, atau nota/kuitansi/invoice/ bill hotel/ penginapan.
- Bahwa terdapat juga dokumen pertanggungjawaban belanja Medical Check Up Kepala Daerah MOH ASRAR ABD SAMAD yang dilakukan di RSUD Kolonodale mulai dari bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang mana pemeriksaan tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban menyebutkan dokter pemeriksa yaitu saksi dr. NI WAYAN ARIANI namun pada kenyataannya saksi dr. NI WAYAN ARIANI tidak pernah melakukan pemeriksaan Medical Check Up atas nama MOH ASRAR ABD SAMAD dan tidak pernah menerima sejumlah uang pembayaran tersebut.
- Bahwa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 dan belanja Medical Check Up (MCU) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 tersebut dibuat oleh saksi M. ARFANDI yang kemudian di serahkan ke saksi ASRI TAUFIK selaku bendahara.
- Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan dilakukan tanpa reviu terlebih dahulu oleh APIP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIJAL THAIB SEHI selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan yang menyetujui dan memerintahkan saksi ASRI TAUFIK selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 atas permintaan dari saksi MOH ASRAR ABD SAMAD selaku Bupati pada tahun 2021 yang meminta dan menerima pembayaran atas belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan antara lain pembayaran atas perjalanan dinas tahun 2020 dan belanja Medical Check Up tahun 2020 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban serta tidak melalui mekanisme yang seharusnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, pasal 6 ayat (2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; e. mengelola utang dan piutang; f. menggunakan barang milik daerah; g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. pasal 18 ayat (2)Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang dan piutang;
- menggunakan barang milik daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan Keuangan daerah pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Huruf T Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran, huruf f. dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 26 “APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.” pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.;
- Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ASRI TAUFIK dengan saksi MOH ASRAR ABD SAMAD, SE. sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.539.218.225,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 708/009/RHS/ITDAKAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
------Perbuatan terdakwa RIJAL THAIB SEHI, S.H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------- |