Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
HERY YUSUF Bin KADRI LAHUSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1876/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa HERI YUSUF Bin KADRI LAHUSEN, pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Lembuh Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) kemasan teh Cina dengan berat netto 997,60 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal terdakwa dihubungi oleh Lk. UCOK (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu dan terdakwa mengatakan “berapa upah antar sabu-sabu“ dan dijawab Lk. UCOK “kerja saja dulu karena ini baru langka awal saya suruh, nanti kalau berikutnya baru saya patok upah kamu dan dijawab terdakwa “iya“. Dan selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Lk. UCOK agar terdakwa ke Kota Palu lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih menuju Kota Palu dan sesampai di Kota Palu terdakwa menghubungi Lk. UCOK dengan mengatakan bahwa “saya sudah bundara palupi“ dan dijawab Lk. UCOK “pergi ke jembatan Tatanga“ lalu terdakwa pergi ke jembatan Tatanga sambil diarahkan oleh Lk. UCOK melalu via handphone dan sesampainya dijalan Lembuh Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu terdakwa disuruh berhenti dan menunggu. Dan selanjutnya datang sesorang lelaki yang tidak dikenal terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam lalu seorang lelaki tersebut memberikan tas beg warna hijau yang berisikan sabu-sabu lalu tas beg tersebut terdakwa gantung dibagian depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa lalu terdakwa yang belum mematikan handphonenya/terhubung lalu mengatakan kepada Lk. UCOK “mau diantar kemana ini barang“ dan Lk. UCOK jawab “ke tatanga saja dulu“. Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonik warna merah putih, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dijalan Lembuh Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan lalu petugas Kepolisian melihat sepeda motor Honda Sonik warna merah putih yang dikendarai oleh terdakwa yang melewati/melintas di jalan Lembuh dan kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu, mengejar dan menghalang/menghadang sambil mengatakan apa isi dari kantongan dan dijawab terdakwa sabu lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap tas beg tersebut ditemukan 1 (satu) paket kemasan teh cina yang berisikan sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk redmi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Lk. UCOK untuk diantarkan ke daerah Tatanga, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kemasan teh cina berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 997,60 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,10790 gram dan dimushakan seberat 967,1309 gram sehingga sisa barang bukti seberat 30,3612 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0074 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa HERI YUSUF Bin KADRI LAHUSEN, pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Lembuh Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kemasan teh Cina dengan berat netto 997,60. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonik warna merah putih, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dijalan Lembuh Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu dan lalu petugas Kepolisian melihat sepeda motor Honda Sonik warna merah putih yang dikendarai oleh terdakwa yang melewati/melintas di jalan Lembuh dan kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu, mengejar dan menghalang/menghadang sambil mengatakan apa isi dari kantongan dan dijawab terdakwa sabu lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan terhadap tas beg tersebut ditemukan 1 (satu) paket kemasan teh cina yang berisikan sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk redmi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Lk. UCOK untuk diantarkan ke daerah Tatanga, tanpa tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kemasan teh cina berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 997,60 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,10790 gram dan dimushakan seberat 967,1309 gram sehingga sisa barang bukti seberat 30,3612 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0074 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |