Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Pal SITI ARAFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Minggu, 02 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ARAFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Kuasa yang sah atas ke 2 (Dua) anak kandung pemohon yang bernama : 
  • MUSDALIFAH, lahir di Palu pada tanggal 07 Oktober  2009, Umur 16 Tahun;
  • MUHAMMAD RAHFA, lahir di Palu, tanggal 07 Juni 2015, Umur 10 Tahun;
  1. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon sebagai Kuasa sah dari bernama MUSDALIFAH, dan MUHAMMAD RAHFA yang masih dibawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum untuk Menjual sebidang Tanah berdasarkan SHM NIB 19.05.000007638.0 Terletak di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah seluas 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi),  atas nama Ahli Waris MUHAMMAD FIKRI, MUSDALIFAH dan NUHAMMAD RAHFA, guna untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan sekolah dari anak-anak pemohon;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak