Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
MOHAMAD AMRIN Alias AMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-796/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AMRIN Alias AMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOHAMAD AMRIN Alias AMRIN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar Jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan januari 2025, bertempat di kos Naura jalan dayodara BTN Lagarutu CPI 1 Kel. Talise Kec. mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 unit Sepeda motor YAMAHA MIO SPORTY warna hitam DN 3782 YS No. rangka MH328D0029K540466 No. mesin 28D-537051 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban SYAIFUL BAHRI Hi. AKIL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa bersama-sama istrinya saksi RINI tinggal dikos tersebut baru sekitar 2 minggu lalu pada saat dijalan menemukan 1 buah besi dan timbul niat untuk membuat kunci T kemudian terdakwa membawa besi tersebut ke bengkel untuk dibuatkan kunci T sebagai alat yang akan digunakan untuk mengambil sesuatu, keesokan harinya terdakwa melihat 1 unit Sepeda motor YAMAHA MIO SPORTY warna hitam DN 3782 YS sedang terparkir didepan kamar milik korban SYAIFUL BAHRI Hi. AKIL lalu terdakwa mendekati sepeda motor dan merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T lalu menyalakan mesin motor lalu pergi meninggalkan kos kea rah birumaru lalu terdakwa simpan di hutan-hutan;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 11 januari 2025 terdakwa membawa sepeda motor milik korban ke saksi herman lalu pergi mencari pembeli sepeda motor namun tidak ada yang membeli, sehingga terdakwa memposting ke media sosial FACEBOOK lewat akun yang terdakwa buat menggunakan HP milik saksi HERMAN dengan nama akun CANTIKA TIKA dan menawarkan dengan harga Rp. 1.800.000 beberapa hari kemudian ada pembeli yang saya tidak kenali janjian bertemu dan sepakat untuk membeli dengan harga Rp. 1.800.000, kemudian sepeda motor tersebut dijual Kembali oleh orang yang tidak terdakwa kenali kepada saksi RIZALDI ALFANDI dengan harga Rp. 3.500.000 kemudian pada saat akan menjual Kembali saksi RIZALDI ALFANDI diamankan oleh pihak yang berwajib;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya