Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.Novita, SH MH
2.MILAWATI A. LOMBA, SH
FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1076E/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novita, SH MH
2MILAWATI A. LOMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI bersama-sama dengan saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat brutto 15,8596 (satu lima koma delapan lima sembilan enam) gram tersisa netto 14,8752 (satu empat koma delapan tujuh lima dua) gram yang disisihkan 0,1294 (nol koma satu dua sembilan empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 2,6270 (dua koma enam dua tujuh nol) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jalan Tanggul Selatan Nomor 5 A Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,1335 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk HONDA GENIO warna hijau kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita Tim mendatangi rumah terdakwa di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet hitam, 3 (tiga) pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIKO (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu sebanyak 2 (dua) yaitu ;
  1. Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekitar jam 16.00 wita terdakwa yang sebelumnya telah sepakat bertemu dengan RIKO di dekat kandang sapi yang diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu selanjutnya RIKO menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ bal yang isinya sekitar 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun saat itu terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu mengatakan bahwa akan membayar sisa pembayarannya setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa menghubungi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID melalui telepon untuk datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesannya selanjutnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (enam belas juta rupiah) perpaket dan uang hasil penjualannya dibayarkan oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual.
  2. Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 17.30 wita terdakwa kembali bertemu dengan RIKO di dekat kandang sapi yang diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sisa pembayaran sebelumnya yaitu Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kemudian saat itu RIKO menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal yang isinya sekitar 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kantong plastik bening 1 kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket dengan berat masing-masing sekitar 35 (tiga puluh lima) gram dan  5 (lima) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket dengan berat masing-masing sekitar 35 (tiga puluh lima) gram tersebut kepada saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID yang telah menunggu di rumah sedangkan 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram terdakwa simpan dalam dompet hitam miliknya lalu meletakkan di rak sepatu di rumahnya selanjutnya terdakwa dan saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sepakat bahwa uang hasil penjualan akan dibayar oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual. sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram dan 5 (lima) paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID.  
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) digunakan terdakwa  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto netto 14,8752 (satu empat koma delapan tujuh lima dua) gram yang disisihkan 00,1294 (nol koma satu dua sembilan empat) gram gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0009 dan Nomor Kode Sample :25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

 

-----------Perbuatan terdakwa FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI bersama-sama dengan saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat brutto 15,8596 (satu lima koma delapan lima sembilan enam) gram tersisa netto 14,8752 (satu empat koma delapan tujuh lima dua) gram yang disisihkan 0,1294 (nol koma satu dua sembilan empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 2,6270 (dua koma enam dua tujuh nol) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jalan Tanggul Selatan Nomor 5 A Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,1335 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk HONDA GENIO warna hijau kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita Tim mendatangi rumah terdakwa di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet hitam, 3 (tiga) pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIKO (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu sebanyak 2 (dua) yaitu ;
  1. Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekitar jam 16.00 wita terdakwa yang sebelumnya telah sepakat bertemu dengan RIKO di dekat kandang sapi yang diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu selanjutnya RIKO menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ bal yang isinya sekitar 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun saat itu terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu mengatakan bahwa akan membayar sisa pembayarannya setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa menghubungi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID melalui telepon untuk datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesannya selanjutnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (enam belas juta rupiah) perpaket dan uang hasil penjualannya dibayarkan oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual.
  2. Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 17.30 wita terdakwa kembali bertemu dengan RIKO di dekat kandang sapi yang diKelurahan Kayumalue Tabeo Kecamatan Palu Utara Kota Palu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sisa pembayaran sebelumnya yaitu Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kemudian saat itu RIKO menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal yang isinya sekitar 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kantong plastik bening 1 kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket dengan berat masing-masing sekitar 35 (tiga puluh lima) gram dan  5 (lima) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket dengan berat masing-masing sekitar 35 (tiga puluh lima) gram tersebut kepada saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID yang telah menunggu di rumah sedangkan 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram terdakwa simpan dalam dompet hitam miliknya lalu meletakkan di rak sepatu di rumahnya selanjutnya terdakwa dan saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sepakat bahwa uang hasil penjualan akan dibayar oleh saksi MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku/terjual. sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram dan 5 (lima) paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID 
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto netto 14,8752 (satu empat koma delapan tujuh lima dua) gram yang disisihkan 00,1294 (nol koma satu dua sembilan empat) gram gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0009 dan Nomor Kode Sample :25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

 

-----------Perbuatan terdakwa FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya