Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
AGUSMAN Bin TAHIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1293/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa AGUSMAN BIN TAHIR pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat sebuah lahan kosong jalan Tavanjuka Mas Kel. Tawanjuka kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang beratnya 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi STEVANUS JULIO WESA, saksi CRYAN YUSPRIA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian disebuah lahan kosong yang biasa dijadikan tempat transaksi jual beli, lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk ke lahan kosong dan mendekati sebuah tempat namun salah satu anggota dikenali oleh terdakwa dan seketika itu terdakwa menjauh dan berhasil diamankan oleh para saksi, kemudian pada saat di amankan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa sehingga para saksi melakukan intogasi dan menanyakan dimana disimpan shabu sehingga terdakwa mengakui dan menunjukan disebuah tanah dekat terdakwa berdiri didekat pohon dan langsung menggali kurang lebih sedalam 5 cm dan ditemukan 1 buah plastic klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 15 paket shabu-shabu dan 3 lembar plastic klip kosong yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh terdakwa pada hari rabu tanggal 15 januari 2025 dengan cara dibeli dari sdr. AIM (DPO) sebanyak 1 paket besar dengan harga Rp.15.000.000 lalu terdakwa bagi menjadi 20 paket dengan harga jual perpaketnya Rp. 1.000.000;
-------- Bahwa 15 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 20,127 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 15,417 gram Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0449/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 15,4237 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------
ATAU
Kedua : ---- Bahwa terdakwa AGUSMAN BIN TAHIR pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat sebuah lahan kosong jalan Tavanjuka Mas Kel. Tawanjuka kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi STEVANUS JULIO WESA, saksi CRYAN YUSPRIA dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari Informen bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian disebuah lahan kosong yang biasa dijadikan tempat transaksi jual beli, lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk ke lahan kosong lalu mendekati sebuah tempat namun salah satu anggota dikenali oleh terdakwa dan seketika itu terdakwa menjauh dan berhasil diamankan oleh para saksi, kemudian pada saat di amankan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa sehingga para saksi melakukan intogasi dan menanyakan dimana disimpan shabu sehingga terdakwa mengakui dan menunjukan disebuah tanah dekat pohon dan langsung menggali kurang lebih sedalam 5 cm dan ditemukan 1 buah plastic klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 15 paket shabu-shabu dan 3 lembar plastic klip kosong yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh terdakwa pada hari rabu tanggal 15 januari 2025 dengan cara dibeli dari sdr. AIM (DPO) sebanyak 1 paket besar dengan harga Rp.15.000.000 lalu terdakwa bagi menjadi 20 paket dengan harga jual perpaketnya Rp. 1.000.000;
---------Bahwa terdakwa menyimpan 1 buah plastic klip ukuran besar yang didalamnya terdapat 15 paket shabu-shabu dan 3 lembar plastic klip kosong sehari sebelum terdakwa ditangkap tepatnya dihari rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 17.00 wita;
-------- Bahwa 15 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat keseluruhan brutto 20,127 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 15,417 gram Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0449/NNF/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 15,4237 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |