Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Pal Rosdiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosdiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon di yang semula bernama ROSDIANA BINTI BANGNGA menjadi ROSDIANA BINTI AZIZ;
  3. Memerintahkan Kementrian Agama Kota Palu bagian/seksi penyelenggara haji serta pihak Bank Mandiri Syariah atas Penetapan Nama Pemohon tersebut telah sesuai dan sah;
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak