INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 235/Pdt.G/2025/PN Pal | WAIS KHARNI MARHUM | TAUFAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.365.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp.2.365.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
