Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penyitaan atas 1 Unit Kendaraan Model Light Truck, Merk Toyota, Type Dyna 130 HT Extreme HI-GEA dengan Nomor Registrasi DN 8527 BP nama BPKB/STNK adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon TERHADAP OBJEK PERMOHONAN tidak dilengkapi dengan Surat izin/Persetujuan Penyitaan dari pengadilan ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palu adalah adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap objek Permohonan melanggar Asas Kepastian Hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan 1 Unit Kendaraan Model Light Truck, Merk Toyota, Type Dyna 130 HT Extreme HI-GEA dengan Nomor Registrasi DN 8527 BP nama BPKB/STNK Agung Nugroho (Pemohon) ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengabulkan permohonan Pemohonan terhadap surat permohonan pinjam pakai kendaraan pada tanggal 2 Juli 2021;
- Memerintakan kepada Termohon untuk membayar kerugian materil dan in-materi yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara a quo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |