Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pal Agung Nugroho Kantor Perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 01 Feb. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Pal
Pemohon
NoNama
1Agung Nugroho
Termohon
NoNama
1Kantor Perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penyitaan atas 1 Unit Kendaraan Model Light Truck, Merk Toyota, Type Dyna 130 HT Extreme HI-GEA dengan Nomor Registrasi  DN 8527 BP nama BPKB/STNK adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon TERHADAP OBJEK PERMOHONAN tidak dilengkapi dengan Surat izin/Persetujuan Penyitaan dari pengadilan ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palu adalah adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  4. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap objek Permohonan melanggar Asas Kepastian Hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan 1 Unit Kendaraan Model Light Truck, Merk Toyota, Type Dyna 130 HT Extreme HI-GEA dengan Nomor Registrasi  DN 8527 BP nama BPKB/STNK Agung Nugroho (Pemohon) ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengabulkan permohonan Pemohonan terhadap surat permohonan pinjam pakai kendaraan pada tanggal 2 Juli 2021;
  7. Memerintakan kepada Termohon untuk membayar kerugian materil dan in-materi yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara a quo.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya