Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI BUDI HARTANTO Alias TANTO pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 Undang – Undang RepubIik Indonesia No. 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang – Undang RepubIik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |