Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. AAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2643/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa AAN Kesatu Pada hari dan tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Juli 2025 dan Kedua hari minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Cumi-cumi Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, diantara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, kejadia pertama berawal terdakwa berjalan disekitar Lokasi jalan cumi-cumi dan saat melihat situasi sepi terdakwa langsung mengambil barang berupa besi penutup drainase milik BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI TENGAH II Palu Kementrian PU melalui saksi HERMIN HARYADI, ST, MSi yang terpasang dipinggir jalan sebanyak 3 buah dengan cara memukul beton cor dengan menggunakan batu yang berada disekitar tempat kejadian dan setelah beton cor hancur lalu terdakwa mengambil besi ulir  tersebut kemudian membawa besi ulir seberat 20 kilo ketempat besi loakan milik saksi ALI Als MAS ALI dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 3.500/Kilogramnya dengan harga sebesar Rp. 90.000,- selanjutnya uang hasil penjualan besi ulir tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya.----------------------------------------------

---------- Selanjutnya kejadian kedua terdakwa yang meminta tolong kepada saksi SUKRUN Als RUN  untuk mengantarkan ke sekitar Lokasi jalan cumi-cumi dan saat saksi SUKRUN Als RUN  pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT warna Orange lalu terdakwa kembali mengambil besi-besi penutup drainase tersebut sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) batang besi ulir dengan Panjang 50 cm, 4 (empat) empat buah batang besi ulit dengan Panjang 100 cm dengan cara memukul beton cor dengan menggunakan batu hingga hancur dan terlepas kemudian besi-besi tersebut dimasukan kedalam karung lalu membawanya kepenjual besi loakan yaitu saksi MOHEJI Als EJI Als MAS  yang diantar oleh saksi SUKRUN Als RUN  kemudian besi-besi tersebut ditimbang dengan harga 4000 perkilo hingga total harga besi-besi tersebut sebesar Rp. 104.000,- (seratus empat ribu rupiah)  kemudian uang hasil penjualannya terdakwa berikan kepada  saksi SUKRUN Als RUN  sebesar Rp. 20.000, dan sisanya terdakwa digunakan untuk kebutuhan pribadinya ---

---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, kantor BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI TENGAH II Palu Kementrian PU melalui saksi HERMIN HARYADI, ST, MSi mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp.372.900.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut ---

--------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya