Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2011/PN.PL Ny. THENNY CRISYE MAKAPEDU 1.FERRY TOLIABU
2.TONY WIYAJA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2011/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. THENNY CRISYE MAKAPEDU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT BOFE SH SSos MHNy. THENNY CRISYE MAKAPEDU
Tergugat
NoNama
1FERRY TOLIABU
2TONY WIYAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugata Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa tanah terperkara adalah sah milik Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan (CB) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palu dalam Perkara Aquo ;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak-hak Penggugat;
  5. Menyatakan segala surat – surat kepemilikan yang diterbitkan /akan diterbitkan oleh Pemerintah kepada Tergugat I dan Tergugat II atas tanah terperkara jika ada dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat atas tanah terperkara ;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta sekalipun ada mengajukan perlawanan, Banding dan Kasasi (Uit Voorrbaar Bij Voraad) ;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah / rumah terperkara tersebut yang merupakan hak Penggugat untuk dimanfaatkan secara bebas oleh Penggugat ;
  8. Memerintahkan para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para Tergugat bersama orang-orangnya serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan tanah/ rumah terperkara dalam pemanfaatan bebas kepada Penggugat ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang (Dwang Soom) Kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap Tahun selama tidak memenuhi isi putusan dalam perkara aquo ;
  10. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung Renteng  pula membayar ganti rugi karena telah menikmati hasil dari obyek terperkara selama + 7 tahun sebesar 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) atau suatu jumlah yang layak menurut hukum ;
  11. Biaya perkara menurut hukum ;
  12. Mohon Keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak