INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
188/Pdt.G/2025/PN Pal | MEITY AGNES KENAP, SE | 1.Umar ND 2.Yunita |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 855.000.000,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat baik secara materil maupun immateril;
Materiil : Rp. 555.000.000,00 ( lima Ratus lima puluh lima juta rupiah).
Immateriil : Rp. 300. 000. 000,-( tiga ratus juta rupiah );
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht );
- Menyatakan menurut hukum, sita jaminan ( concervatoir beslag ) yang diletakan terhadap harta benda berupa : Sebidang tanah berikut bangunan Rumah diatasnya yang terletak di Jl. Bodi Nomor. RT/RW. 002/003, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, milik Tergugat I dan Tergugat II sah dan berharga ;
- Menyatakan memurut hukum putusan serta merta ( uit voerbaar bij vooraad ), walau Para Tergugat melakukan perlawanan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 1. 000. 000, 00 ( satu juta rupiah ) setiap hari atas kesengajaan, kelalaian, tidak patuh pada putusan sejak putusan mempunyai putusan tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Atau sekiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |