Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Als. EDI pada hari kamis, 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram” yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 98,1584(Sembilan puluh delapan koma satu lima delapan empat) Gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 TIM Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/46.a/V/RES.4.2/2025 tanggal 1 Mei 2025, saksi RUKMIADI dan TIM sekitar pukul 17.00 wita langsung melakukan penyelidikan disekitaran SPBU tersebut. Sekitar pukul 18.00 wita saksi RUKMIADI dan TIM melihat ada 3 (tiga) orang yang datang di tempat tersebut yang sala satunya yaitu Terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI dan sekitar pukul 18.20 wita Kembali datang 1(satu) orang yaitu Terdakwa II TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN di tempat tersebut dan memegang 1 buah plastik warna hitam dan sempat kantong plastic tersebut dibuang ketanah yang ternyata didalamnya berisikan 2 (dua) ball/bungkus narkotika jenis sabu sehingga saksi RUKMIADI langsung mengamankan TERDAKWA I, dan saksi MUH. HENDRA SETIAWAN juga mengamankan Terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI, sedangkan Sdr. INAL (daftar pencarian Orang/DPO) beserta temannya sempat melarikan diri. pada saat dilakukan introgasi kepada para terdakwa diamana terdakwa II menyatakan bahwa awalnya sdr.INAL (DPO) memesan kepada terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ball kemudian terdakwa II memesan sabu kepada terdakwa I memalui temannya yang Bernama PADO (daftar Pencarian Orang/ DPO), selanjutnya terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama KUKE (daftar pencarian Orang) di Tatanga sebanyak 2 (dua) ball dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta), sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual, selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa harga untuk 2 (dua) ball sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta) rupiah, terdakwa I dan terdakwa II sepakat melakukan transaksi didepan SPBU di Jl. Yos sudarso Kel talise Kec. Matikulore kota Palu dimana terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN sebagai pemilik sabu yang akan menyerahkan langsung kepada INAL (DPO) sebagai pembeli, pada saat terdakwa akan melakukan transaksi saksi RUKMIADI dan TIM langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para terdakwa, saksi RUKMIADI dan TIM berhasil menemukan barang bukti selain narkotika berupa 1 (satu) buah plastic hitam yang berisi 2 (dua) ball sabu juga ditemukan 1 (satu) buah handpone merk Oppo A58 warna Hitam, 1 (satu) buah handpone merk Oppo A16 warna Silver dan 1(satu) unit sepeda motor merk Beat No. Pol DN2147 AI warna Putih, selanjutnya Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI beserta barang bukti tersebut kemudian dibawah kekantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Als. EDI akan memperoleh kentungan dari hasil penjualan 2 (dua) ball Narkotika jenis Sabu tersebut masing-masing sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta ) rupiah
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :256/PenPid-SITA/2025/PN.Pal tgl 14 Mei 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0105 tanggal 03 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1047 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Als. EDI pada hari kamis, 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram” yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 98,1584(Sembilan puluh delapan koma satu lima delapan empat) Gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 TIM Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/46.a/V/RES.4.2/2025 tanggal 1 Mei 2025, saksi RUKMIADI dan TIM sekitar pukul 17.00 wita langsung melakukan penyelidikan disekitaran SPBU tersebut. Sekitar pukul 18.00 wita saksi RUKMIADI dan TIM melihat ada 3 (tiga) orang yang datang di tempat tersebut yang sala satunya yaitu Terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI dan sekitar pukul 18.20 wita Kembali datang 1(satu) orang yaitu Terdakwa II TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN di tempat tersebut dan memegang 1 buah plastik warna hitam dan sempat kantong plastic tersebut dibuang ketanah yang ternyata didalamnya berisikan 2 (dua) ball/bungkus narkotika jenis sabu sehingga saksi RUKMIADI langsung mengamankan TERDAKWA I, dan saksi MUH. HENDRA SETIAWAN juga mengamankan Terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI, sedangkan Sdr. INAL (daftar pencarian Orang/DPO) beserta temannya sempat melarikan diri. pada saat dilakukan introgasi kepada para terdakwa diamana terdakwa II menyatakan bahwa awalnya sdr.INAL (DPO) memesan kepada terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ball kemudian terdakwa II memesan sabu kepada terdakwa I memalui temannya yang Bernama PADO (daftar Pencarian Orang/ DPO), selanjutnya terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama KUKE (daftar pencarian Orang) di Tatanga sebanyak 2 (dua) ball dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta), sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual, selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa harga untuk 2 (dua) ball sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta) rupiah, terdakwa I dan terdakwa II sepakat melakukan transaksi didepan SPBU di Jl. Yos sudarso Kel talise Kec. Matikulore kota Palu dimana terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN sebagai pemilik sabu yang akan menyerahkan langsung kepada INAL (DPO) sebagai pembeli, pada saat terdakwa akan melakukan transaksi saksi RUKMIADI dan TIM langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para terdakwa, saksi RUKMIADI dan TIM berhasil menemukan barang bukti selain narkotika berupa 1 (satu) buah plastic hitam yang berisi 2 (dua) ball sabu juga ditemukan 1 (satu) buah handpone merk Oppo A58 warna Hitam, 1 (satu) buah handpone merk Oppo A16 warna Silver dan 1(satu) unit sepeda motor merk Beat No. Pol DN2147 AI warna Putih, selanjutnya Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI beserta barang bukti tersebut kemudian dibawah kekantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :256/PenPid-SITA/2025/PN.Pal tgl 14 Mei 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0105 tanggal 03 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji Triwahyuningsih adalah terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1047 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------- |