INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Pal | BAHARI USMAN | I Wayan Sugiana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Tergugat Baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat
3. Menyatakan secara hukum perjanjian jual beli dan atau pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat di hadapa Notaris MR TUMONGGOR. SH., Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2023 adalah Sah dan Mengikat.
4. Menyatakan secara hukum sisa harga tanah hak milik Penggugat adalah sejumlah Rp. 900.000.000.- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).- yang belum diserahkan oleh Tergugat.
5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
6. Menghukum Tergugat menyerahkan sisa harga tanah milik Penggugat sejumlah Rp. 900.000.000.- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).- kepada Penggugat seketika dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil uang sejumlah Rp. 900.000.000.- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).- kepada Penggugat secara tunai.
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi In Materiil uang sejumlah Rp. 1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).- kepada Penggugat secara keseluruhan.
9. Menghukum Tergugat membayar denda bunga bank sejumlah 1,8% dari jumlah Rp. 900.000.000.- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).- mulai Bulan Januari 2024 Sampai Bulan April 2025 atau sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom) kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 1.000.000. (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak menuruti isi putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu memeriksa dan mengadili perkara serta memutus perkara a quo mempunyai pandangan lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |