Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Pal I PUTU MUSRAWAN 1.PRIHANTINI EKASARI JASIN
2.Kantor Lurah Kawatuna Kecamatan Mantikolore Kota Palu
3.Kantor Camat Mantikolore Kota Palu
4.Kantor ATR BPN KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU MUSRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susilo, S.H.I PUTU MUSRAWAN
Tergugat
NoNama
1PRIHANTINI EKASARI JASIN
2Kantor Lurah Kawatuna Kecamatan Mantikolore Kota Palu
3Kantor Camat Mantikolore Kota Palu
4Kantor ATR BPN KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; ------------------------
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------------------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk menguruskan Surat Keterangan Waris dengan dilengkapi Foto KTP masing-masing ;------------------------------------------------------------
4. Atau Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian / mengembalikan  uang sebesar Rp.740.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh Juta Rupiah) dengan rincian :--
a. Pengembalian uang pembayaran tanah Rp.150.000.000,-
b. Biaya pondasi keliling tanah objek tanah yang dibeli Rp.140.000.00,-
c. Konpensasi uang pembelian tanah dari tahun 2013-2025 bila uang tersebut dijalankan buat usaha per bulan/per tahun sebesar Rp.40.000.000,- 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ;--------------------------------
 
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak