Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2025/PN Pal | Rhenita Tuna, S.H. | MUHAMMAD REZKI Alias GUNTUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-355/P.2.10/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD REZKI Alias GUNTUR pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar tahun 2024 bertempat di Jl. Darussalam Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatututnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi ARIANSYA Alias CINGGO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menemui Terdakwa di kosnya di Jln. Darussalam Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu lalu menyerahkan 1 (satu) unit ban serep beserta veleg mobil Toyota Avanza untuk terdakwa jual, namun karena belum berhasil menjualnya, terdakwa menyimpan ban serep beserta velegnya tersebut di kost terdakwa di Jl. Darussalam Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Bahwa terdakwa mengetahui ban serep beserta veleg mobil Toyota Avanza yang disimpannya tersebut adalah milik saksi EDI PRATIKTA yang dicuri oleh saksi ARIANSYAH Alias CINGGO pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 di Jl. Simpati Air Kel. Birobuli Kec. Palu Selatan Kota Palu dan akan dijual kepada sopir rental yang ditemui terdakwa di Jl. Darussalam Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan apabila berhasil dijual, uang hasil penjualan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan saksi ARIANSYA Alias CINGGO, namun sebelum sempat menjual ban serep beserta velegnya tersebut, terdakwa sudah ditangkap oleh Anggota Polsek Palu Selatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi EDY PRATIKTA mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |