INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 229/Pdt.G/2025/PN Pal | Sonny Tandra, S.T. | Ny. Dra. Titin Terisnawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 229/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum benda-benda atau barang/ peralatan yang terdiri dari 13 (tiga belas) item yaitu :
a. 1 (satu) unit band saw SST, nomor SS, type 43;
b. 1 (satu) unit band saw Table ExChina, type 36;
c. 1 (satu) unit mesin penggerak mitsubishi nomor 6 DS. 10L;
d. 1 (satu) unit mesin penggerak Ford Nomor : 708 F;
e. 1 (satu) unit mesin asah, EX Taiwan;
f. 1 (satu) unit mesin roll, Ex Taiwan;
g. 1 (satu) unit Pembuka gergaji Ex Japan;
h. 1 (satu) unit Cross Cut/ Circle Ex Taiwan;
i. 1 (satu) unit Kereta Haitak Semi Auto;
j. 1 (satu) unit mesin Las;
k. 1 (satu) unit Strecher;
l. 1 (satu) unit alat pemadam seluruhnya dalam keadaan baik; dan
m. 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat) merek Mitsubishi PS 135 Tahun Pembuatan 2000, yang kesemuanya berada di Jalan Ramba No. 6 Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; (lokasi Saw Mill PT. MITRATAMA JAYA MANDIRI).
Adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Materiil berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Inmateriil berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berupa barang-barang/ peralatan yang terdiri dari 13 (tiga belas) item yaitu :
a. 1 (satu) unit band saw SST, nomor SS, type 43;
b. 1 (satu) unit band saw Table ExChina, type 36;
c. 1 (satu) unit mesin penggerak mitsubishi nomor 6 DS. 10L;
d. 1 (satu) unit mesin penggerak Ford Nomor : 708 F;
e. 1 (satu) unit mesin asah, EX Taiwan;
f. 1 (satu) unit mesin roll, Ex Taiwan;
g. 1 (satu) unit Pembuka gergaji Ex Japan;
h. 1 (satu) unit Cross Cut/ Circle Ex Taiwan;
i. 1 (satu) unit Kereta Haitak Semi Auto;
j. 1 (satu) unit mesin Las;
k. 1 (satu) unit Strecher;
l. 1 (satu) unit alat pemadam seluruhnya dalam keadaan baik; dan
m. 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat) merek Mitsubishi PS 135 Tahun Pembuatan 2000, yang kesemuanya berada di Jalan Ramba No. 6 Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; (lokasi Saw Mill PT. MITRATAMA JAYA MANDIRI).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateriil berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Bunga Bank 5% (lima persen) pertahun dari jumlah kerugian materiil sejak tahun 2004 sampai adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan kerugian materiil dan barang-barang/ peralatan yang jumlahnya 13 item atau Tergugat tidak memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
12. Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, Banding, Verzet maupun Kasasi yang dilakukan oleh Tergugat;
13. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau sekiranya yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini mempunyai Pertimbangan lain, Mohon menjatuhkan Putusan dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami Penggugat dengan Putusan yang seadil – adilnya (ex aeguo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
