Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Irlan Bin Herman Alias Popo, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.20 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lamotu Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) paket plastic klip dengan total berat Neto 4,8295 (empat koma delapan dua Sembilan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 104/ Pid.B-Sita/2025/PN Pal, tanggal 17 Februari 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal Ketika saksi Ramli, saksi Rahmat M Akib, Amd.Ti dan saksi Asrifal Kadri Yang tergabung dalam Tim Sat Narkoba Polda Sulteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lamotu Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, dimana terdakwa yang menjualnya, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi bersama anggota Tim lainnya melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut ;
- Sehingga sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika para saksi yang merasa sudah cukup bukti, sehingga langsung memasuki rumah yang dimaksud, dimana pada saat itu para petugas melihat terdakwa dan beberapa barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang terdiri dari 4 (empat) bungkus, untuk 7 (tujuh) bungkus di temukan didalam kotak rokok Dji Sam Soe, yang pada saat ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan Narkotika jeni sabu-sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa miliknya yang diperoleh dari Nanang (Dpo), sedangkan untuk 2 (dua) unit HP merk Samsung warna hitam dan Invinix warna Silver yang kesemuanya tersimpan didalam 1 (satu) tas samping milik terdakwa yang pada saat itu berada dilantai disamping tempat duduk terdakwa ;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi yang mana pada saat itu disaksikan oleh saksi Fangki dari masyarakat, dimana terdakwa mengakui bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terdakwa sempat membeli Sabu kepada Nanang (Dpo) sebanyak + 5 gram/5 bungkus seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, dimana kemudian terdakwa langsung membaginya menjadi 11 (sebelas) paket sabu yang rencana akan terdakwa jual per paketnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana terdakwa memperoleh keuntukan dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gramnya ;
- Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa sudah beberapakali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu kepada Nanang (Dpo), diantaranya 3 (tiga) kali yang hari dan tanggalnya sudah tidak diketahui secara pasti sekitar awal bulan Januari tahun 2025 dimana Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, begitu juga untuk yang ke 4 (empat) dan ke 5 (lima) kalinya pada tanggal 10 dan tanggal 11 Januari 2025 dimana Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, namun untuk yang terakhir kalinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, namun keesokan harinya terdakwa telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ada padanya.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan 11 (sebelas) paket plastic klip dengan total berat Neto 4,8295 (empat koma delapan dua Sembilan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 104/ Pid.B-Sita/2025/PN Pal, tanggal 17 Februari 2025, disimpulkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamin dimaksud termasuk Narkotika golongan 1 No. UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotik, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Perbuatan terdakwa Irlan Bin Herman Alias Popo, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Irlan Bin Herman Alias Popo sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 11 (sebelas) paket plastic klip dengan total berat Neto 4,8295 (empat koma delapan dua Sembilan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 104/ Pid.B-Sita/2025/PN Pal, tanggal 17 Februari 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal Ketika saksi Ramli, saksi Rahmat M Akib, Amd.Ti dan saksi Asrifal Kadri Yang tergabung dalam Tim Sat Narkoba Polda Sulteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lamotu Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, dimana terdakwa yang menjualnya, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi bersama anggota Tim lainnya melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut ;
- Sehingga sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika para saksi yang merasa sudah cukup bukti, sehingga langsung memasuki rumah yang dimaksud, dimana pada saat itu para petugas melihat terdakwa dan beberapa barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang terdiri dari 4 (empat) bungkus, untuk 7 (tujuh) bungkus di temukan didalam kotak rokok Dji Sam Soe, yang pada saat ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan Narkotika jeni sabu-sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa miliknya yang diperoleh dari Nanang (Dpo), sedangkan untuk 2 (dua) unit HP merk Samsung warna hitam dan Invinix warna Silver yang kesemuanya tersimpan didalam 1 (satu) tas samping milik terdakwa yang pada saat itu berada dilantai disamping tempat duduk terdakwa ;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi yang mana pada saat itu disaksikan oleh saksi Fangki dari masyarakat, dimana terdakwa mengakui bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terdakwa sempat membeli Sabu kepada Nanang (Dpo) sebanyak + 5 gram/5 bungkus seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, dimana kemudian terdakwa langsung membaginya menjadi 11 (sebelas) paket sabu yang rencana akan terdakwa jual per paketnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana terdakwa memperoleh keuntukan dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gramnya ;
- Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa sudah beberapakali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu kepada Nanang (Dpo), diantaranya 3 (tiga) kali yang hari dan tanggalnya sudah tidak diketahui secara pasti sekitar awal bulan Januari tahun 2025 dimana Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, begitu juga untuk yang ke 4 (empat) dan ke 5 (lima) kalinya pada tanggal 10 dan tanggal 11 Januari 2025 dimana Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, namun untuk yang terakhir kalinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Nanang (Dpo), mendatangi terdakwa untuk mengantarkan sabu yang akan dijualkan oleh terdakwa, namun keesokan harinya terdakwa telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ada padanya.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan 11 (sebelas) paket plastic klip dengan total berat Neto 4,8295 (empat koma delapan dua Sembilan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 104/ Pid.B-Sita/2025/PN Pal, tanggal 17 Februari 2025, disimpulkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamin dimaksud termasuk Narkotika golongan 1 No. UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotik, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Perbuatan terdakwa Irlan Bin Herman Alias Popo, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |