Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. MOH. HOUSNI TARRA Alias HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3048C/P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. HOUSNI TARRA Alias HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MOH. HOUSNI TARRA Alias HUSNI, pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 13.13 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Cafe RUMAH KAYOE milik saksi korban RONALD INTAN Jalan R.E. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu,  mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit TAB Merek Samsung dan 1 (satu) Mesin Casir yang didalamnya berisi Uang Sekitar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir dan diatas meja kasir, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RONALD INTAN, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

------ Berawal terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi Perumahan CitraLand Jalan R.E. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu dengan maksud untuk mengecek Café diskitar CintraLand yang mana pada saat itu Café pada CitraLand belum buka dan tidak berpenghuni. Kemudian terdakwa melihat Café RUMAH KAYOE milik saksi korban RONALD INTAN dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa memutar kebelakang Café unutk mencari jalan masuk kedalam café. Kemudian terdakwa memanjat melalui Ventilasi belakang Café dan membongkar Ventilasi Café yang terbuat dari plastik lalu terdakwa masuk kedalam café dan selanjutnya didalam café terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) Unit TAB merek Samsung yang berada didalam laci meja kasir dan 1 (satu) Mesin Casir yang berada diatas meja kasir dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa keluar melalui Ventilasi belakang Café dan menemukan 1 buah paku panjang yang terdakwa gunakan untuk membuka mesin Casir dengan cara mencungkil mesin Casir hingga terbuka kemudian mengambil uang sejumlah Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus rupiah) yang uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban RONALD INTAN terdakwa menjual 1 (satu) Unit TAB merek Samsung kepada saksi FADIL dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RONALD INTAN, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.800.000,-(lima juta delapan ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya