Petitum |
1.Mengabulakan permohonan unuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa menurut hukum terdapat kekeliruan pada identitas pemohon dalam dokumen milik pemohon, dimana ada perbedaan nama orang tua pemohon yang bernama MURSIDIN, RASIDI dan MOH RASIDI dari ketiga nama tersebut merupakan satu orang yang sama.
3.Menetapkan bahwa penetapan persamaan nama pada dokumen untuk digunakan pada proses pemberankatan haji dan penggabungan anak orang tua pada kantor Kementerian Agama kota Palu.
4.Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon. |