Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Pal Jayadin Moh. Adileng Aswadi Buhaera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jayadin Moh. Adileng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatahila Rahaded, SH.I.,MHJayadin Moh. Adileng
Tergugat
NoNama
1Aswadi Buhaera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.640.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi;
3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa sebidang tanah yang diatasnya bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik 01813 atas nama Rahmat Dafid yang terlerak di Jln. Tamako, Kel. Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu, dengan ketentuan, apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat dibebankan untuk melunasinya;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Hutang Pokok = Rp. 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah )
Ganti Rugi = 2%/bulan ( Rp. 2.480.000 x 43 bulan = Rp.106.640.000 ( seratus enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01813 atas Nama Rahmat Dafid, terletak di Jl. Tamako, Kel. Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak