Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal SAMSUDI YANTO PT. SULAWESI MINING INVESTMENT Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAMSUDI YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Aan Achbar, SHSAMSUDI YANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SULAWESI MINING INVESTMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai beriku:

Masa Kerja                           : 5 Tahun dan 4 bulan (6 bulan Upah)

Gaji tetap                              : Rp. 3.747.000,-

  • 1 x   6 bulan upah   x     Rp. 3.747.000   = Rp. 22.482000

Penghargaan Masa Kerja 1  x   2 bulan upah   x     Rp. 3.747.000   = Rp.   7.494000 +

                                                                                                               = Rp. 29.976.000

Penggantian Hak :

  • Cuti yang tidak gugur :        Rp. 3.747.000/25 x 12                    = Rp.  1.798.560
  • Ongkos Pulang kampung                                                             = Rp.  1.000.000+

                                                                                                     = Rp.2.798.560

Total keseluruhan Rp. 32.774.560,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum setelah putusan ini;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak