Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Pal 1.STEVEN JONS WAHA
2.HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE
Asri Umar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN JONS WAHA
2HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUKLY CHAHYADI, S.H.STEVEN JONS WAHA
2RUKLY CHAHYADI, S.H.HOLIANTI MONIKA LUCIA, SE
Tergugat
NoNama
1Asri Umar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurlin Haruna, S.Ap (Kepala Desa Langaleso)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa pendirian dan pengoperasian peternakan ayam petelur oleh Tergugat yang berdekatan dengan peternakan ayam potong milik Para Penggugat tanpa memperhatikan prinsip biosekuriti dan standar teknis peternakan unggas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat selaku Kepala Desa Langaleso yang memberikan izin dan/atau membiarkan pendirian kandang ayam petelur tanpa pertimbangan teknis, hukum, dan perlindungan terhadap usaha yang telah ada sebelumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum melalui kelalaian administratif;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional peternakan ayam petelur dan memindahkan lokasi usaha ke tempat lain yang sesuai dengan ketentuan biosekuriti, zonasi peternakan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai akibat dari kerugian nyata dan biaya operasional yang diderita;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan secara hukum;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak