Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.Endang Dwi Astuti, S,H.
2.P. ISKANDAR WELANG, S.H., M.H.
JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
2P. ISKANDAR WELANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kandang Ayam Petelur di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yaitu netto 4,361 (empat koma tiga enam satu) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor :91/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 11 Februari 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,361 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna kuning, 1 (satu) buah tisu dan 1 (satu) unit mobil merk daihatsu XENIA warna hitam dengan Nopol DN 1469 EG. Kemudian terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Berawal ketika Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI menghubungi seseorang bernama ZHUDINTARIMA (Daftar Pencarian Orang) melalui via hand phone untuk memesan 5 (lima) paket sabu kurang lebih 5 (lima) gram dimana pemesanan tersebut disetujui oleh ZHUDINTARIMA sehingga Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI dan ZHUDINTARIMA membuat janji bertemu di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu tepatnya di samping Kandang Ayam Petelur. Kemudian Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berangkat dari kediamannya yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi DN 1469 EG, sesampainya dialamat yang dituju, Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI langsung ke kandang ayam petelur tersebut. Kemudian Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI pun bertemu dengan ZHUDINTARIMA dan ZHUDINTARIMA memberikan 5 (lima) paket sabu dari saku celana yang digunakannya yang terbungkus Tisue kepada Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI selanjutnya Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membayar harga sabu sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada ZHUDINTARIMA. Selang tidak berapa lama setelah transaksi jual beli sabu, ZHUDINTARIMA mengajak Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI menggunakan sabu dengan terlebih dahulu menyiapkan alat hisap sabu dan mengambil sabu dari 5 (lima) paket yang telah dibeli oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI kemudian ZHUDINTARIMA mengisi sabu ke dalam pireks kaca lalu dikonsumsi bersama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berpamitan kepada ZHUDINTARIMA untuk pulang.  Selanjutnya Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membuka pintu belakang mobil yang dikendarainya dan menyimpan 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tissue ke dalam bagasi bagian belakang sebelah kanan. Saat Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI diperjalanan untuk pulang tepatnya di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu, tiba-tiba beberapa orang Petrugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyuruh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berhenti untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan sehingga Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI pun meminggirkan mobil yang dikendarainya ke tepi jalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI namun tidak ditemukan barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI dan ditemukan 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna Kuning yang tersimpan dikursi depan sebelah kiri mobil, selain itu Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah juga melakukan pemeriksaan ke dalam bagasi mobil bagian belakang sebelah kanan dengan ditemukan 1 (satu) buah tisue sehingga Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyuruh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membuka tisue yang berisikan 5 (lima) paket sabu dan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI  mengiyakan jika 5 (lima) paket sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari ZHUDINTARIMA;             
  • Bahwa 5 (lima) paket sabu yang dibeli oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI   adalah milik ZHUDINTARIMA;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI saat menjual sabu sebanyak 3 (Tiga) paket dengan berat 3 (tiga) gram adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, paket sabu tersebut tidak dapat terjual dikarenakan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah;  
  • Bahwa Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu milik ZHUDINTARIMA dan dijual kembali kepada pembeli, yaitu :
  1. Pertama pada tanggal 23 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 3 (Tiga) gram, sabu tersebut telah terjual seluruhnya.
  2. Kedua pada Tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 5 (Lima) paket, namun sabu belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,361 (empat koma tiga enam satu) gram, yang disita dari Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1009 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0027.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.49 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kandang Ayam Petelur di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu netto 4,361 (empat koma tiga enam satu) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor :91/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 11 Februari 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,361 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna kuning, 1 (satu) buah tisu dan 1 (satu) unit mobil merk daihatsu XENIA warna hitam dengan Nopol DN 1469 EG. Kemudian terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Berawal ketika Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI menghubungi seseorang bernama ZHUDINTARIMA (Daftar Pencarian Orang) melalui via hand phone untuk memesan 5 (lima) paket sabu kurang lebih 5 (lima) gram dimana pemesanan tersebut disetujui oleh ZHUDINTARIMA sehingga Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI dan ZHUDINTARIMA membuat janji bertemu di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu tepatnya di samping Kandang Ayam Petelur. Kemudian Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berangkat dari kediamannya yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi DN 1469 EG, sesampainya dialamat yang dituju, Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI langsung ke kandang ayam petelur tersebut. Kemudian Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI pun bertemu dengan ZHUDINTARIMA dan ZHUDINTARIMA memberikan 5 (lima) paket sabu dari saku celana yang digunakannya yang terbungkus Tisue kepada Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI selanjutnya Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membayar harga sabu sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada ZHUDINTARIMA. Selang tidak berapa lama setelah transaksi jual beli sabu, ZHUDINTARIMA mengajak Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI menggunakan sabu dengan terlebih dahulu menyiapkan alat hisap sabu dan mengambil sabu dari 5 (lima) paket yang telah dibeli oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI kemudian ZHUDINTARIMA mengisi sabu ke dalam pireks kaca lalu dikonsumsi bersama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berpamitan kepada ZHUDINTARIMA untuk pulang.  Selanjutnya Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membuka pintu belakang mobil yang dikendarainya dan menyimpan 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tissue ke dalam bagasi bagian belakang sebelah kanan. Saat Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI diperjalanan untuk pulang tepatnya di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu, tiba-tiba beberapa orang Petrugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyuruh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI berhenti untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan sehingga Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI pun meminggirkan mobil yang dikendarainya ke tepi jalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI namun tidak ditemukan barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI dan ditemukan 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna Kuning yang tersimpan dikursi depan sebelah kiri mobil, selain itu Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah juga melakukan pemeriksaan ke dalam bagasi mobil bagian belakang sebelah kanan dengan ditemukan 1 (satu) buah tisue sehingga Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyuruh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI membuka tisue yang berisikan 5 (lima) paket sabu dan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI  mengiyakan jika 5 (lima) paket sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari ZHUDINTARIMA;
  • Bahwa 5 (lima) paket sabu yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI adalah milik ZHUDINTARIMA; 
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI dengan menguasai dan memiliki sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 3 (tiga) gram adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, paket sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut tidak dapat terjual dikarenakan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah         
  • Bahwa Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis shabu milik ZHUDINTARIMA, yaitu :
  1. Pertama pada tanggal 23 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 3 (Tiga) gram, sabu tersebut telah terjual seluruhnya.
  2. Kedua pada Tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 5 (Lima) paket, namun sabu belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,361 (empat koma tiga enam satu) gram  , yang disita dari Terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1009 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.11.16.05.0027.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.49 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tindakan terdakwa JUFRI HASENG BIN HASENG Alias JUFRI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya