Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa KISWANTO Alias ANTO pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 08.10 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya Jl. Baiya Raya Kel. Baiya Kec. Tawaeli, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit terhadap saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI mendatangi terdakwa di rumah terdakwa namun saat itu terdakwa sedang mandi sehingga saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI menunggu terdakwa selesai mandi. Kemudian setelah terdakwa selesai mandi, saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI dengan nada tinggi mengatakan tidak terima terhadap terdakwa yang telah menyampaikan soal cicilan Handphone atas nama Saksi NURJANA kepada orang tua saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI, lalu saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI juga keberatan karena terdakwa mencampuri urusan saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI dengan Saksi NURJANA sehingga terdakwa yang awalnya sudah tidak merasa senang dengan saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI yang telah menggunakan nama saksi NURJANA yang merupakan istri terdakwa untuk menyicil Handphone dan cicilannya tersebut menunggak menjadi emosi dan langsung memukul wajah saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI dengan menggunakan handuk yang terdakwa gunakan mandi dan membuat saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI bertambah marah lalu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI, sehingga terdakwa bertambah emosi dan langsung menampar wajah sebelah kiri saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI dengan menggunakan tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI tersungkur hampir jatuh dengan posisi tertunduk, setelah itu terdakwa menampar lagi wajah saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada pipi sebelah kiri sehingga saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI menjadi histeris dan membuat saksi ARSAD datang ke rumah terdakwa, begitu pula dengan anak dari saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI yakni Sdr. RAHMAD dan Sdri. SANTI mendatangi rumah terdakwa dan mennayakan apa yang sedang terjadi sehingga membuat saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI bertambah histeris, lalu terdakwa dan saksi BAYANG INTAN Alias BAYANGI sempat lagi adu mulut namun dilerai oleh beberapa keluarga sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum yang dikeluarkan oleh RSUD Madani Nomor : R/6603/370/IV2025, tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Nancy Jeanette Natulessy, dokter pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Madani telah memeriksa seorang perempuan yang bernama Bayang Intan dengan kesimpulan, Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada pipi sebelah kiri
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------- |