Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pid.Pra/2024/PN Pal IRMAN, S.Si Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kapolda Sulteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2024/PN Pal
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IRMAN, S.Si
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kapolda Sulteng
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan segala tindak hukum Termohon terhadap Pemohon adalah cacat yuridis sehingga dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
  6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya