Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
15/Pid.Pra/2024/PN Pal |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
15/Pid.Pra/2024/PN Pal |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kapolda Sulteng |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan segala tindak hukum Termohon terhadap Pemohon adalah cacat yuridis sehingga dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |