Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Pal SUKMAWATI BENY ROBOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonathan samuel salamSUKMAWATI
Tergugat
NoNama
1BENY ROBOT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.500.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 27 Juli 2023 dan kesepakatan pada tanggal 28 November 2023 untuk mengembalikan uangnya Penggugat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 27 Juli 2023 dan kesepakatan pada tanggal 28 November 2023 untuk mengembalikan uangnya Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap rumahnya Tergugat yang terletak di Jalan Merpati Perum Merpati Permai Nomor 04, RT 003/RW 001, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 48.500.000.,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima Belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 48.500.000.,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp.15.000.000.,00 (Lima Belas juta rupiah); 
7. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah);
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan/atau keberatan terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan a quo sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan a quo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Subsidair:
Atau sekiranya majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak