Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Pal PT. Sion Sukses Makmur 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Palu
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management X/Sulawesi & Maluku
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang (KPKNL) Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sion Sukses Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika Hikmaningtyas Ngadimin, S.H.,M.H.PT. Sion Sukses Makmur
2NGADIMIN, S.H.PT. Sion Sukses Makmur
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Palu
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management X/Sulawesi & Maluku
3Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang (KPKNL) Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT  untuk Seluruhnya..
  
2. Menyatakan PENGGUGAT selaku Debitur , yang berkantor di Jln. Emi Saelan No. 62 Keluarahan Tatura Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, adalah Debitur  yang baik dan harus dilindungi.
 
3. Menyatakan Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  yang menyatakan bahwa kewajiban kredit  PENGGUGAT dan  Debitur Kredit Macet sebagaimana diuraikan pada posita Poin nomor  5.  6 dan nomor 7  diatas,  yang tidak sesuai dengan Transaksi keuangan sebagaimana tercatat dalam rekening koran atas nama PENGGUGAT tersebut   merupakan Perbuatan Melawan Hukum    ( Onrecht Matige Daad).
 
4. Menyatakan Keputusan TERGUGAT III   yang menyetujui permohonan penjualan /Lelang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II  atas agunan  2(dau) objek bidang tanah  masing-masing Sertifikat Hak Milik No. 2794 atas nama  VILLIA CHARISSIA  dan Sertifikat Hak Milik  No. 2119  atas nama VILLIA CHARISSIA, yang selanjutnya TERGUGAT III melakukan Lelang agunan  2(dau) objek bidang tanah  atas nama PENGGUGAT, pada tanggal 5 Maret 2025 di kantor TERGUGAT III, di Jalan Prof, Moh.Yamin No. 55 Palu tersebut  tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan Hukum karena bukan merupakan milik atau aset PENGGUGAT (PT, SION SUKSES MAKMUR) maka Lelang atas 2(dau) objek bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik  No. 2794 atas nama  VILLIA CHARISSIA dan Sertifikat Hak Milik  No. 2119 pemilik atas nama VILLIA CHARISSIA, yang dimintakan oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II kepada TERGUGAT III tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matige Daad)  dan  dinyatakan lelang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
5. Menyatakan  batal demi hukum  hasil Lelang atas agunan  2(dua) bidang tanah atas nama VILLIA CHARISSIA    yang seluruhnya seluas 3.240 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) ,berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2  dan  Sertifikat Hak Milik  No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2 II, yang terletak di Jalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,  yang dilaksanakan oleh  TERGUGAT III  pada tanggal 5 Maret 2025 di kantor TERGUGAT III, diJalan Prof, M.Yamin No. 55 Palu, karena penjualannya/Lelangnya  tidak menggunakan penafsiran (appraisal) nilai harga pasaran ( Market Value), yang Nilai Harga Pasaran dilokasi tersebut,sekitar sebesar Rp. 3.000.000.- per m2 ( tiga juta rupiah per meter persegi),  namun oleh TERGUGAT III  hanya menjual sekitar  sebesar Rp .1.076,600,- per m2 ( satu juta tujuh enam ribu enam ratus rupiah per meter ) hal tersebut sangat merugikan PENGGUGAT lebih khusus VILLIA CHARISSIA sebagai pemilik yang sah.
 
6. Menyatakan surat-surat/akta  yang terbitkan  untuk dan atas nama  TERGUGAT I , dan TERGUGAT II  maupun TERGUGAT III  sejauh menyangkut agunan /jaminan: 2(dua) bidang tanah  berdasarkan Sertifikat Hak Milik  No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2 atas nama  VILLIA CHARISSIA  dan  Sertifikat Hak Milik No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2 atas nama VILLIA CHARISSIA, yang terletak diJalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah serta Surat -surat lain yang terbit  dari hubungan Hukum  apapun antara  TERGUGAT I , dan TERGUGAT II  maupun TERGUGAT III  dengan Pihak Ketiga  patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum  mengikat. 
 
7. Menyatakan batal Demi Hukum  hasil Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT III atas agunan /jaminan, 2(dua) bidang tanah milik VILLIA CHARISSIA berdasarkan  Sertifikat Hak Milik  No. 2794/Tatura, luas tanah 902 m2 dan  Sertifikat Hak Milik  No. 2119/Tatura luas tanah 2.338 m2,  yang terletak di Jalan Anoa Palu kelurahan Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 di Kantor TERGUGAT III di Jalan Prof, Moh.Yamin No. 55 Palu tersebut, tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan Hukum atas objek agunan yang dilelang atas nama PENGGUGAT ( PT, SION SUKSES MAKMUR), hal tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan  dinyatakan lelang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
8. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT lebih khusus pada VILLIA CHARISSIA ,seluruhnya sebesar Rp.10. 270..000.000,- ( sepuluh  milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT  yaitu:
 
a. Kerugian Materiial sebesar Rp.9.720.000.000,- ( Sembilan milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.  550..000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah ).
9. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  secara bersama-sama untuk membayar uang paksa ( dwang som)  Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di ucapkan  dan dilaksanakan 
 
10. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad)
 
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II  dan TERGUGAT III   , agar mematuhi  dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
 
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II  dan  TERGUGAT III   ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum  agar TERGUGAT I ,TERGUGAT II  dan TERGUGAT III   dihukum  untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara  ini, 
 
 
S U B S I D A I R 
 
Apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak