Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri alias Lutfi, pada waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Nopember tahun 2021 sampai dengan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jalan Banteng Pertum Bumi Anggur blok A1 nomor 4 Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan diancam karena pencurian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2022, saksi korban Rosyati Tumu akan berangkat ke Makassar yang ditemani oleh saksi I Putu Surya Bhakti (suami korban) untuk berobat di Rumah Sakit Umum Dokter Sudirohusodo Makassar dan meminta kepada terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri yang saat itu masih menjadi menantu korban untuk tetap tinggal dirumahnya Jalan Banteng Perum Bumi Anggur Blok A1 No. 4, Kec. Palu Selatan, Kota Palu sambil menujukkan lokasi tempat penyimpanan barang dan surat berharga miliknya dengan tujuan antisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena saat itu terdakwa tinggal sendiri dirumah saksi korban,
- Bahwa selama tinggal dirumah korban di Jalan Banteng Perum Bumi Anggur Blok A1 No. 4, Kec. Palu Selatan, Kota Palu pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri tanpa sepengetahuan saksi korban terdakwa telah mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan dalam box diatas lemari tas dalam kamar tidur saksi korban Rosyati Tumu berupa 2 (Dua) Buah Cincin Mutiara perhiasan Emas 21 Karat berat 12.5/8.0 Gram, 1 (satu) Liontin Mutiara perhiasan Emas 21 Karat berat 12.3/8.0 Gram, 1 (satu) Cincin MT GLS perhiasan Emas 21 Karat berat 5.1/4.8 Gram.
- Bahwa selanjutnya barang berupa perhiasan emas yang disimpan dalam box diatas lemari tas dalam kamar tidur saksi korban Rosyati Tumu berupa 2 (Dua) Buah Cincin Mutiara perhiasan Emas 21 Karat berat 12.5/8.0 Gram, 1 (satu) Liontin Mutiara perhiasan Emas 21 Karat berat 12.3/8.0 Gram, 1 (satu) Cincin MT GLS perhiasan Emas 21 Karat berat 5.1/4.8 Gram tersebut terdakwa telah gadaikan di Pegadaian Cab. UPS Lolu dan Pegadaian Cab. UPS Tatura pada tanggal 27 Januari 2022 dengan menggunakan nama Terdakwa TRY EDI AHMAD LUTFI sebesar Rp. 13.450.000,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan Tanggal jatuh Tempo tanggal 26 Mei 2022 namun saat Terdakwa ingin menebus perhiasan emas tersebut sudah tidak bisa karena telah jatuh tempo, sedangkan perhiasan emas berupa 1 (satu) Bros dan Anting ditaksir perhiasan Emas 20 Karat berat 5.6/5.6 Gram terdakwa gadaikan di Pegadaian Cab. UPS Tatura pada tanggal 17 Desember 2021 dengan menggunakan BAYU DARMA PUTRA karena saat itu terdakwa belum mempunyai KTP.
- Bahwa selanjutnya terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 608 atas nama korban Rosyati Tumu dengan alamat Jalan Banteng Perum Bumi Anggur blok A1 nomor 4, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, yang diambil terdakwa yang disimpan dalam box diatas lemari pakaian dalam kamar tanpa sepengetahuan saksi korban telah diberikan kepada saksi Hendra Gunawan yang awalnya menyewa rumah milik korban yang beralamatkan di Jalan Tanjung Dako nomor 8 RT/RW 002/008, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) selama 2 tahun, oleh terdakwa menawarkan rumah tersebut untuk dijual kepada saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diangsur oleh saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 115.000.000, (seratus lima belas juta rupiah) namun tidak disetujui oleh saksi korban sehingga saksi Hendra Gunawan meminta kembali dananya yang telah diserahkan kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat mengembalikan sehingga SHM nomor 608 milik korban yang telah dicuri diserahkan kepada saksi Hendra Gunawan sebagai jaminan.
- Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2023 saksi Reskhi Novita (anak saksi korban Rosyati Tumu) mendapatkan informasi atas kehadiran pihak PT Finance Kredit Plus yang mendatangi rumahnya di Jalan Banteng Perum Bumi Anggur blok A1 no. 4 Kota Palu untuk mencari keberadaan terdakwa Try Edy karena sudah 6 (enam) bulan terdakwa tidak membayar angsuran yang telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Nissan Juke dengan nomor polisi DN 1106 ND tanpa sepengetahuan saksi korban.
- Bahwa atas informasi dari saksi Reskhi Novita, saksi korban yang masih berada di Makassar langsung menghubungi saksi Reskhi Novita menyuruh memeriksa seluruh barang-barang berharga milik saksi korban yaitu perhiasan emas dan surat-surat rumah yang disimpan didalam box diatas lemari pakaian didalam kamar pribadi, namun ternyata barang berupa perhiasan cincin, gelang, kalung dan anting - anting dengan berat kurang lebih 50 gram yang disimpan dalam box telah hilang begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 608 atas nama Rosyati Tumu sudah tidak berada ditempatnya.
- Bahwa setelah saksi korban menerima informasi atas hilangnya barang berharga berupa perhiasan emas dan sertifikat rumahnya sudah tidak ada ditempatnya, saksi korban lalu menghubungi terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi dan menanyakan atas keberadaan barang miliknya karena terdakwa tinggal sendiri dan menetap di rumah Saksi korban selama berada di Makassar.
- Bahwa setelah korban menghubungi dan menanyakan keberadaan barang miliknya telah tiada kepada terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi, terdakwa mengakui bahwa barang berupa emas dan surat-surat sertifikat rumahnya telah diambil oleh terdakwa dan digadaikan ditempat pegadaian dan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
------- bahwa Perbuatan Terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri alias Lutfi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------
DAN
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri alias Lutfi, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Reskhi Novita (anak saksi korban Rosyati Tumu) mendapatkan informasi atas kehadiran pihak PT Finance Kredit Plus yang mendatangi rumahnya di Jalan Banteng Perum Bumi Anggur blok A1 no. 4 Kota Palu untuk mencari keberadaan terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri karena sudah 6 (enam) bulan terdakwa tidak membayar angsuran yang telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Nissan Juke dengan nomor polisi DN 1106 ND tanpa sepengetahuan saksi korban.
- Bahwa atas informasi dari saksi Reskhi Novita, saksi korban yang masih berada di Makassar langsung menghubungi saksi Reskhi Novita menyuruh memeriksa seluruh barang-barang berharga milik saksi korban yaitu perhiasan emas dan surat-surat rumah yang disimpan didalam box diatas lemari pakaian didalam kamar pribadi, namun ternyata barang berupa perhiasan cincin, gelang, kalung dan anting - anting dengan berat kurang lebih 50 gram yang disimpan dalam box telah hilang begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 608 atas nama Rosyati Tumu sudah tidak berada ditempatnya.
- Bahwa setelah saksi korban menerima informasi atas hilangnya barang berharga berupa perhiasan emas dan sertifikat rumahnya sudah tidak ada ditempatnya, saksi korban lalu menghubungi terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri dan menanyakan atas keberadaan barang miliknya karena terdakwa tinggal sendiri dan menetap di rumah Saksi korban selama berada di Makassar.
- Bahwa setelah korban menghubungi dan menanyakan keberadaan barang miliknya telah tiada kepada terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri, terdakwa mengakui bahwa barang berupa emas dan surat-surat sertifikat rumahnya telah diambil oleh terdakwa dan digadaikan ditempat pegadaian dan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
- Bahwa selanjutnya terhadap surat kendaraan STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy DN 4810 EI, nomor Rangka MH1JF61188K117744 No mesin JF61E-1116286 telah digadaikan kepada sdr. Tara di Toko Ricko Grosir Fitnes Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Palu sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor motor honda scoopy DN 4810 EI warna pink No. rangka MH1JF61188K117744 No mesin JF61E-1116286 digadaikan kepada sdr. Iwan sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah BPKB mobil merk Nissan Juke, warna merah No.Pol DN 1106 ND Nomor rangka MHBJiCG1ACJ009398 dengan nomor mesin HR15298413C terdakwa telah gadaikan kepada pihak PT KB Finansia Multi Finance Cabang Palu (Kredit Plus) dengan menggunakan nama dan berkas saksi Suriyani Syamsul Rane pada tanggal 11 Pebruari 2022 sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta mpat puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Bahwa setelah saksi korban menerima informasi atas hilangnya barang berharga berupa perhiasan emas dan sertifikat rumahnya sudah tidak ada ditempatnya, saksi korban lalu menghubungi terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi dan menanyakan atas keberadaan barang miliknya karena terdakwa tinggal sendiri dan menetap di rumah Saksi korban selama berada di Makassar.
- Bahwa setelah korban menghubungi dan menanyakan keberadaan barang miliknya telah tiada kepada terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri dan mengakui bahwa barang berupa emas dan surat-surat sertifikat rumahn beserta surat-surat kendaraan telah diambil dan digadaikan oleh terdakwa dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa Try Edy Ahmad Lutfi Sukri alias Lutfi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------ |