Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2025/PN Pal Robby lianto Ni Wayan ariyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robby lianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Ahwan,S.HRobby lianto
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan ariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan Nasional kota palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah terbukti Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).

3. Menyatakan Sah demi Hukum atas sebidang tanah seluas ± 5.775 m?2; atas nama Roby Lianto berdasarkan surat Penyerahan No: 129/PN-PU/VII/2003 dan surat Keterangan Asal usul Tanah Nomor: 59/M-C.3/Bang/VII/2003. Yang diketahui oleh camat palu utara yang terletak di kelurahan Mamboro, dengan Batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah utara berbatas dengan jalan lorong/tanah puskud Provinsi Sulawesi Tengah.
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong milik saudara Drs. Dantje Talago/jln Soekarno Hatta
? Sebelah selatan berbatas dengan jalan Trans Lik Layana.
? Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong Milik saudara Drs. Dantje Talago/tanah Saudara Rudi Chandra.

4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal demi hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Ni Wayan Ariani surat Ukur Nomor: 01162/mamboro/2010 dengan luas objek ± 4.981m?2; yang terletak di kelurahan Mamboro kecamatan Palu utara.

5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Sertipikat Hak Milik atas nama TERGUGAT Ni Wayan Ariani Surat Ukur Nomor: 01162/mamboro/2010 dengan luas ± 4.981m?2;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun In Materiil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbar Bij Vorraad).

10. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak