Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2025/PN Pal | Robby lianto | Ni Wayan ariyani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah terbukti Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad). 3. Menyatakan Sah demi Hukum atas sebidang tanah seluas ± 5.775 m?2; atas nama Roby Lianto berdasarkan surat Penyerahan No: 129/PN-PU/VII/2003 dan surat Keterangan Asal usul Tanah Nomor: 59/M-C.3/Bang/VII/2003. Yang diketahui oleh camat palu utara yang terletak di kelurahan Mamboro, dengan Batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal demi hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Ni Wayan Ariani surat Ukur Nomor: 01162/mamboro/2010 dengan luas objek ± 4.981m?2; yang terletak di kelurahan Mamboro kecamatan Palu utara. 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Sertipikat Hak Milik atas nama TERGUGAT Ni Wayan Ariani Surat Ukur Nomor: 01162/mamboro/2010 dengan luas ± 4.981m?2; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun In Materiil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini. 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbar Bij Vorraad). 10. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |