INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Zendy Zabrina Moidadi | Fadly Hartono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 215.270.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakan terhadap benda tidak bergerak milik dari Tergugat berupa sebidang tanah dengan luas 238 M2 dimana di atas tanah tersebut terdapat sebuah bangunan permanen tipe 100 yang terletak di jalan sempati Air,Lorong II, depan Mojang Spa, kelurahan Birobuli Utara, kecamatan Palu selatan, Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah.-------------
3. menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian Surat Pengakuan Hutang tertanggal 5 April 2024 yang di tanda tangani antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum ;------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan/janji Surat Pengakuan Hutang tertanggal 5 April 2024 untuk membayarkan sisa uang muka kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 110.000.000.-(seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;-----------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian Surat Pengakuan Hutang tertanggal 5 April 2024,dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat dikemudian hari ;-------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ;----------------------------------
7. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 110.000.000.-(seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat.--------
8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hutang kepada Penggugat sisa uang muka pada proses fasillitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank INA cabang palu sebesar Rp 110.000.000.-(seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat, dan diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika.-------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat tidak mendapat keuntungan sesuai uraian posita 17 huruf b, sebesar Rp 105.270.000,,- ((seratus lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamp perkara quo
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |