INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pal | FADLUN,.SKM | TRIYANI WIDIYA NINGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat telah memiliki itikad baik untuk membayar Tunai sejumlah Rp.148.000.000,- pada saat Undangan Wawancara di Polda ;
3. Menyatakan bahwa Objek Lokasi yang dibeli secara bertahap 3 petak milik Penggugat dibayar dengan system berangsur oleh Tergugat senilai Rp.148.000.000,- adalah Sah ;
4. Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat melaporkan Penggugat di Kantor Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menyatakan Bahwa Tindakan Turut Tergugat menerima Laporan Tergugat dengan tidak teliti dan telah mengesampingkan Ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 1956 adalah tindakan kelalaian Yaitu Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda Proses Pidana yang dilaporkan oleh Tergugat menunggu putusan perdata berkekuatan hokum tetap ;
7. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka diwajibkan untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek sengketa a quo sebanyak 3 petak kepada Penggugat tampa terkecuali ;
9. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |