Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. MOH. SAFAAT Alias FAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 329/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SAFAAT Alias FAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH. SAFAAT Alias FAAT pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar Jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Tg. Manimbaya No. 246 Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna biru dengan No.pol DN 3525 YF No. Rangka MH32P2007K34447 No.mesin 2P2344347 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban MOH. AIDIL WICAKSANA ANWAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa jalan-jalan dari arah jalan garuda menuju jalan anoa dan melewati jalan Tg. Manimbaya kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna biru milik korban sedang terparkir digarasi samping rumah korban namun kondisi pagar tidak terkunci sehingga terdakwa masuk kehalaman rumah korban lalu mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan 1 buah kunci T yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa lalu merusak lubang kunci lalu mendorong sepeda motor keluar pagar dan menghidupkan mesin sepeda motor dan membawa ke jalan Anoa namun ditengah jalan terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL FATTAN dan meminta untuk dicarikan pembeli sepeda motor namun tidak berapa lama kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya