Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek agunan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman lelang adalah objek sengketa;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama menjual objek agunan untuk melunasi hutang Penggugat kepada Tergugat I dengan cara perlahan dan dengan harga pasaran atau nilai Apraisal sekarang;
- MenyatakanTergugat I, Tergugat.II dan siapa saja tidak dapat melelang barang jaminan Penggugat yang ada dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013. Pasal 23 ayat 1.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 / KMK /.09 / 1993 pasal 1 butir 2.
- Menyatakan status kredit Penggugat kepada Tergugat.I belum masuk kategori bermasalah serta belum masuk ketegori Wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak membebankan bunga pinjaman Kepada Penggugat semenjak 6 (enam) bulan terakhir setelah dinyatakan kredit macet, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1021 K/Pdt.2013;.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Tergugat II.
- Meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono) |