Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Pal ABD MANAN 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr ST BurhanuddinSH MH
2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD MANAN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr ST BurhanuddinSH MH
2Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai pelapor dan atau pihak ketiga yang berkepentingan memiliki kedudukan Hukum Legal Standing dalam mengajukan Pemohonan Praperadila a quo.
  3. Menyatakan  bahwa Termohon II telah melakukan “Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Peralatan Personel Computer dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso Tahun 2022.
  4. Memerintahkan Termohon II untuk tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan  segera melakukan proses Hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menemukan dan menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Peralatan Personel Computer dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso Tahun 2022.

 

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya