Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Pal Hi. EKKA PONTOH, SH. MH. C.Md PT.BANK MANDIRI TASPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. SAMSUL A UMAR, SHHi. EKKA PONTOH, SH. MH. C.Md
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut, mohon Majelis Hakim PN Palu berkenan memutus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk segera dan tanpa syarat mengembalikan seluruh berkas dan dokumen kredit jaminan milik Penggugat.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi material dan immaterial kepada Penggugat sebagaimana perhitungan di bawah ini.
Kerugian Material (Nyata & Terukur) :
No Uraian Kerugian Perhitungan Jumlah
1 Biaya transfort & akomodasi bolak-balik ke Bank Mandiri Taspen (20 kali kunjungan) Rp.150.000 X 20 Rp.3.000.000,00-
2 Biaya administrasi pengurusan ulang dokumen (surat waris, legalisir, fotocopy, materai, surat kehilangan) Estimasi riil Rp.2.500.000,00-
3 Kehilangan waktu kerja/aktivitas produktif (20 hari X Rp.500.000,00/hari) Rp.500.000 X 20 Rp.1.000.000.00,-
4 Biaya Komunikasi, percetakan dokumen, antrian berulang Lump sum Rp.1.500.000.00-
5 Biaya hukum awal (somasi, konsultasi, persiapan gugatan) Konservatif Rp.5.000.000.00-
Total Kerugian Material Rp. 22.000.000.00- (dua puluh dua juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara,
6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
 
Demikian gugatan ini diajukan, dengan harapan agar Ketua Pengadilan Palu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil Para Pihak untuk dalam persidangan, memeriksan, mengadili serta menjatukan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak