Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Pal FADLUN,.SKM TRIYANI WIDIYA NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Sabtu, 15 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADLUN,.SKM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MedFADLUN,.SKM
Tergugat
NoNama
1TRIYANI WIDIYA NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1POLDA SULAWESI TENGAH CQ DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat telah memiliki itikad baik untuk membayar Tunai sejumlah Rp.148.000.000,- pada saat Undangan Wawancara di Polda ;
3. Menyatakan bahwa Objek Lokasi yang dibeli secara bertahap 3 petak milik Penggugat dibayar dengan system berangsur oleh Tergugat senilai Rp.148.000.000,- adalah Sah ;
4. Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat melaporkan Penggugat di Kantor Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menyatakan Bahwa Tindakan Turut Tergugat menerima Laporan Tergugat dengan tidak teliti dan telah mengesampingkan Ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 1956 adalah tindakan kelalaian Yaitu Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda Proses Pidana yang dilaporkan oleh Tergugat menunggu putusan perdata berkekuatan hokum tetap ;
7. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka diwajibkan untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek sengketa a quo sebanyak 3 petak kepada Penggugat tampa terkecuali ;
9. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak