INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | MELKY KATYLI | PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRI INVESTMENT GROUP (HUABAO) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Agustus 2023;Â
3.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
a.Uang Bantuan Keluarga : Rp. 32.000.000 X 50 % X 6 = Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
b.Selisih Kekurangan pembayaran uang penggantian hak : Rp. 1.137.778,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Delapan Rupiah);
c.Upah Proses Perkara :Â Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta);
Dengan Total Keseluruhan Rp. 149.137.778,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah );
4.Menghukum Tergugat membayar bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya;
5.Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh Negara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |