INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Mariani | Ardiansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kesepakatan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan kerjasama jual beli sarang burung walet sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Terguat.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp 450.000.000.-(empat ratus lima puluh juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di kompleks BTN ASABRI, Blok A, Nomor 17 kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara, kota palu Provinsi Sulawesi Tengah dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver putih, tanda nomor kendaraan bermotor DN 1353 IC Milik Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
6. Menyatakan bahwa jika Tergugat tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 450.000.000.-(empat ratus lima puluh juta rupiah), maka harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di kompleks BTN ASABRI, Blok A, Nomor 17 kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara, kota palu Provinsi Sulawesi Tengah dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver putih, tanda nomor kendaraan bermotor DN 1353 IC Milik Tergugat.harus dilelang di muka umum untuk pemenuhan kerugian Penggugat sejumlah Rp 450.000.000.-(empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, selanjutnya jika terdapat kelebihan uang dari hasil lelang di muka umum tersebut, maka uang tersebut di kembalikan kepada Tergugat.
7. Menyatakan putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
