Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa AKBAR pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 wita, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober sekitar jam 05.00 Wita dan pada hari Kamis 10 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lorong masuk kerumah terdakwa Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talisi Valangguni Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal bulan Oktober tahun 2024, admin kantor gudang J&T tempat saksi RIDWAN bekerja melihat di system ada complain paket yang hilang dan tertukar isi paketnya, lalu saksi RIDWAN melakukan penelusuran kemudian ditemukan salah satu HP yang merupakan milik salah satu customer yang melakukan complain berada di tangan terdakwa yang bertugas sebagai driver penjemput paket di kantor DP J&T selanjutnya saksi RIDWAN melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat diinterogasi terdakwa mengakui telah menukar paket costomer sebanyak 4 (empat) paket dengan batu.
- bahwa adapun cara terdakwa menukar paket costomer dengan batu, berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wita terdakwa keluar dari gudang J&T yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore kota palu dengan menggunakan mobil operasional untuk mengantar dan menjemput paket di Kantor DP J&T yang ada di wilayah kota palu termasuk wilayah Donggala kemudian saat melewati jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore kota palu tepatnya didepan lorong jalan masuk ke rumah terdakwa, terdakwa memberhentikan mobil operasional yang dikendarainya lalu terdakwa turun dari mobil dan membuka pintu box mobil dan terdakwa mengambil satu buah paket yang berisikan 1 (satu) unit HP merk IPhone 11 dengan cara terdakwa mengiris paket tersebut menggunakan sebuah cater dan setelah mengeluarkan isi paket tersebut terdakwa kembali mengisi paketnya dengan batu lalu terdakwa bungkus kembali dengan solasi ban yang telah di siapkan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke gudang J&T untuk menurunkan barang yang terdakwa jemput.
- Bahwa yang kedua kalinya terdakwa pergi mengantar dan menjemput paket di kantor DP J&T Donggala pada hari Rabu 09 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 wita, setelah sampai di kantor DP J&T Donggala tersebut, terdakwa menurunkan paket lalu mengangkut paket yang akan di antar kegudang, sekitar pukul 05.00 wita saat melewati jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore kota palu tepatnya didepan lorong jalan masuk ke rumah terdakwa, terdakwa memberhentikan mobil yang di kendarainya tersebut lalu terdakwa turun dari mobil dan membuka pintu box mobil dan terdakwa mengambil satu buah paket yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo A18 dengan cara terdakwa mengiris paket tersebut menggunakan sebuah cater dan setelah terdakwa mengeluarkan isi paket tersebut, terdakwa kembali mengisi paketnya dengan batu lalu terdakwa bungkus kembali dengan solasi ban yang telah di siapkan, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke gudang J&T untuk menurunkan barang yang terdakwa jemput tersebut.
- Selanjutnya pada hari kamis 10 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa mengantar dan menjemput paket di kantor DP J&T Tawaeli dan keluar dari gudang pergi ke tawaeli, sesampainya di kantor DP J&T Tawaeli tersebut terdakwa menurunkan paket yang dari gudang lalu terdakwa mengangkut paket yang akan di antar kegudang kemudian terdakwa balik ke gudang dan saat melewati jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore kota palu tepatnya didepan lorong jalan masuk ke rumah terdakwa sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa memberhentikan mobil yang di kendarainya tersebut lalu terdakwa turun dari mobil dan membuka pintu box mobil dan terdakwa mengambil dua buah paket yang berisikan HP jenis Oppo Reno5 dan Readmi Note 13 dengan cara terdakwa mengiris paket tersebut menggunakan sebuah cater dan setelah terdakwa mengeluarkan isi paket tersebut, terdakwa kembali mengisi paketnya dengan batu lalu terdakwa bungkus kembali dengan solasi ban yang telah di siapkan, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke gudang J&T untuk menurunkan barang yang terdakwa jemput.
- Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. Global JET Ekpress (J&T) berdasarkan kontrak kerja dengan Nomor : JTID/GGE/E/0901/HR/08/2024 tanggal 30 September 2024 dengan gaji tetap perbulanya sebesar Rp.2.790.273,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)
- Bahwa benar terdakwa telah mengambil paket dari PT. Global JET Ekpress (J&T) sebanyak 4 (empat) unit handpone tanpa seijin dari PT. Global JET Ekpress (J&T) dan PT. Global JET Ekpress (J&T) telah melakukan ganti rugi kepada customer yang melakukan complain sehingga PT. Global JET Ekpress (J&T) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.898.000,- (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------- |