Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 1.RAHMAT MAULANA alias BOTA
2.ANDI PRASETYO alias ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-715/P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA bersama terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI serta Lk. DAUS (DPO) dan Lk. CILI (DPO), pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat diToko Popo Bayi milik saksi ASRIANA AKIB dijalan Sungai Manonda Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada awalnya terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA bersama terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI dan Lk. DAUS serta Lk. CILI, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA berboncengan dengan terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI dan Lk. DAUS berboncengan dengan Lk. CILI menuju ke Toko Popo Bayi milik saksi ASRIANA AKIB dijalan Sungai Manonda. Dan setelah sampai di toko milik saksi ASRIANA AKIB lalu terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling dan terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI, Lk. DAUS dan Lk. CILI masuk kedalam toko mdengan cara merusak/mencongkel gambok pintu bengkel dengan menggunakan kunci plat berbentuk L yang terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI bawah dan selanjuntya didalam toko, terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI dan Lk. DAUS  serta Lk. CILI tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru, 1 (satu) BPKB dan 1 (satu) STNK an. SURYADI, 1 (satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) unit kipas angin dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi I GEDE KERTA MAYA. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI, Lk. DAUS  dan Lk. CILI masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tidak berapa lama kemudian terdakwa I RAHMAT MAULANA Alias BOTA bersama terdakwa II ANDI PRATAMA Alias ANDI ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya