Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Pal Andi Nur Intan, SH MH YENI SEPTIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/493/P.2.10/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nur Intan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI SEPTIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa YENI SEPTIANI pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 17.50 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah tinggal BTN Graha Khayangan Blok F No. 18 Poboya Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,yang memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi masyarakat terkait kegiatan produksi kosmetika yang tidak memiliki izin yang terjadi di rumah tinggal yang beralamat di Di BTN Graha Khayangan, Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore Kota Palu, sehingga atas informasi tersebut Petugas Balai POM Palu dan Petugas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud dan menemukan peralatan serta bahan baku yang digunakan untuk produksi kosmetik dan hasil produksi kosmetik milik terdakwa antara lain : 
  1. Body Lotion YS Beauty Care WHITENING Pot @ 250 mL sebanyak 190 Pot.
  2. Body Lotion YS Beauty Care BOOSTER @ 250 mL sebanyak 22 Pot.
  3. Body Lotion YS Beauty Care WHITENING @ 500 mL sebanyak 102 Pot.
  4. Body Lotion YS Beauty Care BOOSTER @ 500 mL sebanyak 15 Pot
  5. Body Toner @ 60 mL sebanyak 38 Botol
  6. Body Lotion YS Beauty Care Kotak Bening @ 500 mL sebanyak 50 Kotak
  7. Plastik Shrink / Plastik Segel sebanyak 3 Bungkus
  8. Stiker Label sebanyak 1 Ikat
  9. Hot Gun sebanyak 2 Pcs
  10. Timbangan Digital sebanyak 1 Pcs
  11. Sendok Plastik sebanyak 3 Pcs
  12. Baskom sebanyak 1 Pcs
  13. Pot Kemasan 250 mL (Kosong) sebanyak 1 Kantong Plastik
  14. Pot Kemasan 500 mL (Kosong) sebanyak 2 Kantong Plastik
  15. BL Cream (Aksara China) sebanyak 183 Pot
  16. Vienna Hokkaido Cow’s Milk Body Lotion @ 1 Kg sebanyak 210 Pouch
  17. Kelly Pearl Cream @ 15 g sebanyak 73 Pot
  18. Erna Cream sebanyak 10 Pot
  • Bahwa terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang memproduksi 2 (dua) jenis kosmetik antara lain merk YS Beautycare yaitu jenis whitening dan booster masing masing 2 (dua) ukuran yaitu ukuran 250gram dan 500gram, untuk jenis Booster oleh terdakwa ditambahkan serum Thailand dan untuk jenis whitening tanpa serum Thailand.
  • Bahwa terdakwa memproduksi kosmetik dengan cara yaitu pertama tama terdakwa menyediakan 2 (dua) pot BL Cream, 2 (dua) pot Cream Erna, 1 (satu) pot Kelly Pearl Cream dan 1 (satu) bungkus kemasan 1 (satu) Kg Vienna Hokkaido Cow’s Milk Body Lotion, kemudian setelah bahan bahan tersebut tersedia lalu terdakwa mencampur dengan cara mengaduk, setelah bahan tercampur semuanya lalu terdakwa takar ke pot kemasan ukuran 250 gram dan 500 gram, ditempelkan stiker dan disegel plastik dengan menggunakan hairdryer dan siap untuk di edarkan dipasarkan, sesuai dengan pesanan yang terdakwa rekap selama 1 (satu) bulan, dengan menggunakan bahan baku sebanyak 5 (lima) Kg sampai dengan 6 (enam) Kg Vienna Hokkaido Cow’s Milk Body Lotion sehingga menghasilkan 20 (dua puluh) pot dan dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa memproduksi maksimal sebanyak 4 (empat) kali sehingga total produksi sebanyak 80 (delapan puluh) pot.
  • Bahwa kemudian oleh terdakwa hasil produksi Produk YS Beautycare dijual kepada Reseller seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) untuk pot ukuran 250 gram Handbody Whitening dan untuk harga kepada pelanggan langsung seharga Rp.95.000 (sembiln puluh ribu rupiah) untuk ukuran pot 250 gram Handbody Whitening dan ukuran 500 gram seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) harga ecer Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Reseller, untuk Handbody Booster terdakwa jual dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 250 gram kepada pelanggan langsung dan untuk Reseller dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan untuk ukuran 500 gram seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pelanggan langsung dan seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Reseller, sistem penjualan produk YS Beautycare kepada Reseller dan pelanggan biasa yaitu sebanyak 5 (lima) pot harga dipotong Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pot, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan selama 1 (satu) bulan tidak menentu antara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa produk kosmetik yang di produksi, dijual diedarkan terdakwa tidak memiliki izin edar tidak ada jaminan mutu, khasiat dan keamanan produk. 
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti dari BPOM disimpulkan bahwa
        1. YS BEAUTY CARE BOOSTER Nomor kode contoh 01/Kos/OP/VII/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.08.24.50 tanggal 02-08-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg sejumlah 22,79 ppm sesuai parameter uji yang dilakukan.
        2. YS BEAUTY CARE BOOSTER Nomor kode contoh 02/Kos/OP/VII/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.08.24.51 tanggal 05-08-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg sejumlah 22,82 ppm sesuai parameter uji yang dilakukan.
        3. YS BEAUTY CARE WHITENING Nomor kode contoh 03/Kos/OP/VII/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.08.24.52 tanggal 05-08-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg sejumlah 27,20 ppm sesuai parameter uji yang dilakukan.
        4. YS BEAUTY CARE WHITENING Nomor kode contoh 04/Kos/OP/VII/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.08.24.53 tanggal 05-08-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg sejumlah 24,49 ppm sesuai parameter uji yang dilakukan.
        5. YS BEAUTY CARE Nomor kode contoh 01/Kos/OP/X/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.11.24.69 tanggal 07-11-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg dengan kadar 92,20 ppm sesuai parameter uji yang dilakukan.
        6. YS BEAUTY CARE BODY TONER Nomor kode contoh 02/Kos/OP/X/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.11.24.70 tanggal 07-11-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hidrokinon sesuai parameter uji yang dilakukan.
        7. BL (Aksara Cina) Nomor kode contoh 02/Kos/OP/X/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.11.24.71 tanggal 07-11-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung klobetasol propionat sesuai parameter uji yang dilakukan.
        8. EMA WHITENING CREAM Nomor kode contoh 02/Kos/OP/X/2024 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.11.24.72 tanggal 07-11-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Hg dengan kadar 77,10 pmm sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

------- Perbuatan Terdakwa YENI SEPTIANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya