Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa pergi ke rumah Sdr. STIF (DPO) di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dan sesampainya di rumah Sdr. STIF, terdakwa bertemu dengan Sdr. STIF (DPO) kemudian membeli 8 (delapan) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu setelah membeli Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meninggalkan rumah Sdr. STIF dengan membawa 8 (delapan) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis sabu ke rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Otista No. 01 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu lalu ketika berada di rumah tempat tinggal terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip les merah yang bersikan Narkotika jenis sabu terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa lalu 5 (lima) bungkus plastik klip les merah sisanya terdakwa masukkan ke dalam kotak besi warna hitam kemudian terdakwa simpan di atas lemari di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa dan pada keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita teman terdakwa yang bernama SYAFAAT Bin AFGAR SIDIK Alias FAAT datang di rumah terdakwa untuk bekerja membuat kursi karena terdakwa memiliki usaha Reparasi Kursi dan membuat kursi dari ban bekas lalu kemudian sekitar pukul 12.30 wita ketika saksi SYAFAAT Bin AFGAR SIDIK Alias FAAT berada di teras rumah terdakwa untuk membuat kursi, sedangkan terdakwa berada di ruang tamu rumah terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu saksi SYAFAAT Bin AFGAR SIDIK Alias FAAT juga turut diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Palu kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak besi warna hitam di atas lemari di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru di atas meja TV di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/11/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 09 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AKP RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 5 (lima) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 0,248 gram, Sisih Lab 0,1005 gram dan Bukti PN 0,1475 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0032 tanggal 13 Februari 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 036, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0032.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat 0,1005 gram yang disita dari terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Otista No. 01 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya di Jl. Otista No. 01 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peristiwa tindak pidana Narkotika tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 wita, saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyergapan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa dan dalam penyergapan tersebut saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SYAFAAT Bin AFGAR SIDIK Alias FAAT di dalam rumah tersebut kemudian saksi RIAN ADRIAN dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak besi warna hitam di atas lemari di dalam kamar, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru di atas meja TV di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG alias HAMKA bersama saksi SYAFAAT Bin AFGAR SIDIK Alias FAAT beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/11/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 09 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AKP RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 5 (lima) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 0,248 gram, Sisih Lab 0,1005 gram dan Bukti PN 0,1475 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0032 tanggal 13 Februari 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 036, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0032.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat 0,1005 gram yang disita dari terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HAMKA Bin MAPPIRAMPENG Alias HAMKA tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya